ABG 16 Tahun Jadi Spesialis Pencuri HP, Uang Hasil Jual Barang Curian Dipakai ke Hotel dan Foya-foya
Aksi pencurian terjadi di Madiun, Jawa Timur. Pelakunya adalah seorang remaja berinisial AYP (16).
Pelaku sendiri diketahui sudah putus sekolah dan tidak tinggal bersama orang tuanya lagi.
"Secara ekonomi (orang tua pelaku) punya pekerjaan. Pegawai negeri, tapi (pelaku) tidak tinggal dengan orang tua," tambah Juri.
Dari tujuh kasus tersebut, target barang curian AYP tidak selalu HP, melainkan beberapa kali rokok.
AYP sendiri berhasil diringkus Satreskrim Polres Madiun di Magetan berbekal rekaman CCTV toko korban pencurian di Kecamatan Mejayan.
Atas perbuatannya AYP dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(TribunMadura.com/Sofyan Candra Arif Sakti)
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Masih 16 Tahun, Remaja di Madiun Sudah Jadi Spesialis Pencurian HP, Hasilnya Dibuat Foya-foya