ABG 16 Tahun Jadi Spesialis Pencuri HP, Uang Hasil Jual Barang Curian Dipakai ke Hotel dan Foya-foya
Aksi pencurian terjadi di Madiun, Jawa Timur. Pelakunya adalah seorang remaja berinisial AYP (16).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencurian terjadi di Madiun, Jawa Timur.
Pelakunya adalah seorang remaja berinisial AYP (16).
Akhirnya ia diringkus aparat kepolisian dari Polres Madiun.
Baca juga: Butuh Uang untuk Judi Online, Pria Ini Nekat Gadaikan Motor NMAX Milik Teman Wanitanya
Remaja tersebut ditangkap atas kasus pencurian ponsel di Kecamatan Dagangan dan Kecamatan Mejayan.
Memang, selama ini ia kerap melakukan aksi pencurian ponsel.
Terhitung sudah tujuh kali pelaku teprgok melakukan pencurian ponsel dengan modus yang sama.
Kapolres Madiun, AKBP Juri Leonard Siahaan modus AYP dalam melakukan aksinya.
Baca juga: Kakek Bercucu 2 Curi 3 Motor, Uang Hasil Jual Motor Curian Dipakai Main Perempuan dan Foya-foya
Biasanya pelaku menunggu pemilik toko lengah dan keadaan sepi.
Kemudian pelaku mengambil barang yang menjadi target pencuriannya.
"Karena pelaku ini di bawah umur, lima kali (kasus pencuriannya) di-diversi (mencapai perdamaian antara korban dan anak)," kata Juri Kamis (30/9/2021).
Kelima kasus yang dilakukan diversi berada di luar kota Madiun yaitu Blitar dan Kediri.
Baca juga: Butuh Uang untuk Judi Online, Pria Ini Nekat Gadaikan Motor NMAX Milik Teman Wanitanya
Sedangkan kasus keenam yaitu di Magetan.
Karena sudah berulang kali melakukan pencurian, maka pelaku yang merupakan warga Kecamatan Maospati, Magetan sempat dihukum selama lebih kurang satu tahun.
Namun setelah bebas, pelaku justru mengulangi perbuatannya yaitu mencuri HP di Kabupaten Madiun tepatnya di dua toko di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan dan Desa/Kecamatan Mejayan.
"Uangnya ini dibuat foya-foya untuk menginap di hotel juga," ujar Juri.
Baca juga: Istri Ajak Dua Anaknya Gerebek Suami yang Selingkuh di Kamar Kos, Mertua Juga Ikut Datang
Pelaku sendiri diketahui sudah putus sekolah dan tidak tinggal bersama orang tuanya lagi.
"Secara ekonomi (orang tua pelaku) punya pekerjaan. Pegawai negeri, tapi (pelaku) tidak tinggal dengan orang tua," tambah Juri.
Dari tujuh kasus tersebut, target barang curian AYP tidak selalu HP, melainkan beberapa kali rokok.
AYP sendiri berhasil diringkus Satreskrim Polres Madiun di Magetan berbekal rekaman CCTV toko korban pencurian di Kecamatan Mejayan.
Atas perbuatannya AYP dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(TribunMadura.com/Sofyan Candra Arif Sakti)
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Masih 16 Tahun, Remaja di Madiun Sudah Jadi Spesialis Pencurian HP, Hasilnya Dibuat Foya-foya