Tak Dipinjami Uang untuk Bayar Cicilan Motor, Pria Ini Bunuh Lansia Lalu Rampok Hartanya
Aksi pembunuhan terjadi di Kabupaten Aceh Barat, Aceh. Pelakunya adalah seorang pria bernama Zulkifli (35).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pembunuhan disertai perampokan terjadi di Kabupaten Aceh Barat, Aceh.
Pelakunya adalah seorang pria bernama Zulkifli (35).
Sedangkan korban adalah seorang lansia bernama Nek Dahniar (65).
Baca juga: Ada Motor Tak Ada Pemilik, Warga Temukan Mayat Kakek-kakek Kondisi Luka Kena Senjata Tajam
Pelaku adalah warga Desa Alue Ambang, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.
Sedangkan korban diketahui tinggal di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Kronologi kejadian
Dihimpun dari Serambinews, kasus ini berawal dari adanya cekcok dan adu mulut antara korban dengan pelaku pada Senin, 2 Agustus 2021 malam.
Waktu itu, pelaku hendak meminta pinjam uang pada korban sebanyak Rp 3 juta.
Uang itu rencananya untuk menutup cicilan kredit pelaku di sebuah perusahaan pembiayaan kredit motor yang menunggak selama 2 bulan.
Baca juga: Kakek Diduga Bunuh Cucu Lalu Akhiri Hidupnya Sendiri, Disebut Kerap Aniaya Istri
Namun saat itu korban tidak memberikan pinjaman uang.
Pelaku pada malam itu ada dua kali mendatangi rumah korban.
Pertama pada pukul 21.00 WIB, namun karena ada orang lain, ia pulang.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka datang lagi ke rumah korban.
Saat datang menjelang tengah malam itu, akhirnya pelaku mengutarakan niatnya untuk meminjam uang.
Namun dari mulut korban keluar kata-kata yang menurut pelaku menyakiti hatinya, sehingga saat itu juga menutup mulut korban dengan tangan.
Baca juga: 8 Bocah Terjebak Aliran Sungai, 1 Berhasil Kembali ke Seberang Sungai
Karena korban melawan akhirnya dilukai dengan pisau cutter.
Pelaku kemudian mengambil emas perhiasan yang ada pada tangan korban sebanyak 8 mayam emas dan langsung melarikan diri.
Kasus pembunuhan itu diketahui oleh warga setempat pada Selasa, 3 Agustus 2021 pagi.
Pelaku ditangkap
Setelah kejadian, polisi dari Polres Aceh Barat melakukan pendalaman.
Hasilnya Zulkifli berhasil diamankan pada 15 September 2021.
Baca juga: Penjaga Kebun Ditemukan Tewas, Ternyata Dibunuh Sesama Penjaga gara-gara Pelaku Curi Pipa Air
Informasi ini dibenarkan Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda dalam konferensi pers di Mapolres di Meulaboh, Senin (27/9/2021).
"Tersangka ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat pada Rabu, 15 September 2021," katanya dikutip dari Serambinews, Rabu (29/9/2021).
Dikatakan Kapolres, atas perbuatannya maka tersangka akan dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 363 ayat 1 Ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, tersangka Zulkifli yang diwawancarai wartawan menyampaikan, ia nekat melakukan pembunuhan tersebut karena merasa sakit hati kepada korban.
"Saya minta maaf, karena saya sakit hati, sehingga menghabisinya," kata Zulkifli.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan) (Serambinews.com/Sa'dul Bahri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Pemuda di Aceh Barat Habisi Kakek 65 Tahun, Emas Milik Korban Digasak