Berita Sulawesi Tenggara

Resmi, Yusmin Cs Terdakwa Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia Jalani Sidang Dakwaan 4 Oktober

Kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia di Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memasuki babak baru.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Humas Pengadilan Negeri Kendari, Ahmad Yani. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia di Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memasuki babak baru.

Pasalnya, Pengadilan Negeri Kendari, resmi merilis jadwal sidang untuk kasus korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja atau RKAB PT Toshida Indonesia.

Pengadilan bakal menggelar sidang pembacaan dakwaan untuk tiga terdakwa eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin, eks Plt Kadis ESDM Sultra, Buhardiman, dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.

Sidang pembacaan dakwaan bakal digelar di Pengadilan Tipikor, Jl Pierre Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari Provinsi Sultra, Senin (4/10/2021).

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Kendari, Ahmad Yani mengatakan, rencananya sidang pembacaan dakwaan digelar hari ini, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Dirut PT Toshida La Ode Sinarwan Oda Berstatus DPO Berkali-kali Mangkir dari Panggilan Kejati Sultra

Namun, pihaknya mengonfirmasi, jadwal resmi akan digelar Senin (4/10/2021) pekan depan, sekira pukul 10.00 WITA.

"Iya. Rencananya seperti itu," kata Ahmad Yani saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Kamis (30/9/2021).

Sidang dakwaan akan dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna, SH. MH, beranggotakan Arya Negara Kutawaringin, SH MH, Wahyu Bintoro, SH MH, Darwin Panjaitan SH Dan Erwita Lista, SH.

Dugaan Korupsi

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejari Sultra) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Keempatnya adalah eks Plt Kadispora Sultra Yusmin, eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda, dan General Manajer PT Toshida Indonesia, Umar.

Baca juga: Eks Plt Kadispora Sultra Jalani Sidang Kamis 30 September, Kasus Dugaan Korupsi PT Toshida Indonesia

Yusmin dan Buhardiman diduga telah menerbitkan rencana kerja anggaran biaya atau RKAB pada medio 2019-2020 kepada PT Toshida Indonesia.

Sementara PT Toshida Indonesia sendiri telah dinyatakan beroperasi secara ilegal sejak 2010, karena tidak membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP penggunaan kawasan hutan.

Setelah izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH dicabut pada 2019, PT Toshida Indonesia tetap masih menambang dan melakukan penjualan ore nikel sebanyak empat kali.

Dalam perjalanannya, tiga tersangka mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari yakni Yusmin, Buhardiman, dan La Ode Sinarwan Oda. 

Permohonan Praperadilan La Ode Sinarwan Oda diterima majelis hakim sehingga penetapan tersangkanya tidak sah. 

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Bergulir ke Meja Hijau, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang

Penyidik Kejati Sultra pun melakukan penyidikan ulang untuk menetapkan La Ode Sinarwan Oda sebagai tersangka. 

Sementara itu, permohonan dua tersangka Yusmin dan Buhardiman ditolak, penetapan tersangka dianggap sah.

Kerugian Negara

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) merilis kerugian negara ditimbulkan dari kasus ini senilai Rp495 miliar lebih.

Nilai fantastis itu berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH empat kali penjualan pada 2019-2021.

"Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019. Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan (IPPKH) 2019 sampai Mei 2021," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq.

Baca juga: Penyebab Molornya Pelimpahan Perkara Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia ke Pengadilan

Nur Chaliq mengatakan angka itu naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra.

Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut Rp75 miliar. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved