Bocah 5 Tahun Dianiaya Ibu dan Bibi hingga Lebam-lebam, Pelaku Marah Makanan Diambil Korban
Aksi penganiayaan terjadi di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim). Korbannya adalah seorang bocah, sebut saja Mawar (5).
Karena sering dianiaya anaknya sudah tidak lagi ceria, sering murung dan menghadap ke arah tembok rumah kontrakannya.
BM sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur dan saat ini ia sedang menunggu hasil visum anaknya.
"Kira-kira udah lama juga, tetapi baru ketahuan ini, ketahuannya dari luka-lukanya, ketahuannya kemarin (Sabtu) habis Isya," ucapnya.
Ayah Aniaya Anak Balita
Aksi kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terjadi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Pelakunya adalah seorang ayah yang tega melakukan penganiayaan berujung pembunuhan kepada anaknya.
Ia mengaku hal itu nekat dilakukan karena marah dengan istrinya.
Baca juga: Viral Video Ibu Muda Pukul hingga Dorong Wajah Bayi dengan Kaki, gara-gara Kesal Suami Sibuk
Baca juga: Diantar Keluarga ke Polisi gara-gara Aniaya Orang, Pemuda Ini Malah Serang Polisi Pakai Senjata
Pasalnya, istri pelaku kerap pergi.
Saat istri pergi, korban dititipkan kepada pelaku.
Pelaku kemudian meminta anaknya untuk makan telur asin.
Namun karena korban tak mau, pelaku menganiayanya hingga tewas.
Pelaku adalah Adi Cahyono (39) warga RT 2/RW 11 Kelurahan Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Bocah Kelas 4 SD Cabuli Anak 6 Tahun, Turunkan Celana Korban hingga Nyaris Digilir dengan Bocah Lain
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan peristiwa penganiayaan itu bermula karena pelaku jengkel dengan istrinya Puput Wulansari.
"Kejadian penganiayaan yang menimbulkan korban jiwa anak berjenis kelamin perempuan berusia 1,6 tahun terjadi pada 4 Juli 2021 di rumah kontrakan di daerah Bawen," terangnya kepada Tribunjateng.com, saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Senin (16/8/2021)
Ia menambahkan, awal mula kejadian pelaku jengkel terhadap istrinya karena diminta menunda pergi menagih uang di daerah Karangjati Bergas tetapi menolak.