Berita Kendari
Pemkot Kendari Tegaskan Pasar di Kelurahan Mokoau Tidak Bisa Dilanjutkan, Langgar 7 Indikator
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menegaskan pasar yang dibangun di Kelurahan Mokoau, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak bisa dilanjutkan.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari menegaskan pasar yang dibangun di Kelurahan Mokoau, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak bisa dilanjutkan.
Pembangunan pasar yang terletak di Kelurahan Mokoau RT 12 RW 04, Kecamatan Kambu, Kota Kendari itu belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Kendari.
Namun, aktivitas pembangunan pasar sudah mulai dilakukan oleh warga sekitar Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar menegaskan pembangunan pasar tidak bisa dilakukan di Kelurahan Mokoau.
Lantaran, Sekretaris Daerah Kota Kendari itu, menilai ada tujuh indikator yang tidak boleh dilanggar terkait dengan pembangunan pasar.
Baca juga: Brimob Polda Sultra Buka Gerai Vaksinasi Gratis Tahap 1 & 2 pada Rabu 29 September, Mulai Jam 8 Pagi
Pertama, pasar tersebut dekat dengan Kebun Raya Kendari. Kedua, ada kali di sisi bagian belakang lahan yang dibangun pasar.
"Jika pasar tetap dibangun akan mengakibatkan dampak kerusakan lingkungan," kata Nahwa Umar, Selasa (28/9/2021).
Kemudian lokasi pasar dekat dengan gedung perkantoran eksklusif, seperti kantor Gubernur Provinsi Sultra, Polda, Bank Indonesia, dan kantor OPD provinsi lainnya.
Selanjutnya, kata Nahwa Umar, jumlah penduduk tidak memenuhi syarat untuk dibuatkan pasar, serta beberapa indikator lainnya.
Nahwa Umar menegaskan pembangunan pasar itu tidak dibolehkan, sebab dapat dipastikan akan melanggar garis sempadan kali dan tak ingin hal itu terjadi.
Baca juga: Sebelum Memasuki Masa Pensiun, Personel Polda Sulawesi Tenggara Dibekali & Dilatih Keterampilan UMKM
“Kami sudah rapat dengan instansi, OPD terkait beserta RT dan RW beberapa hari terakhir, itu tidak bisa dilakukan pembangunan pasar di sana,” ujarnya.
Selain itu, apabila pembangunan terus dilakukan, padahal pihaknya sudah memperingati, maka Pemkot Kendari bakal mengerahkan Satpol PP.
Nahwa Umar juga menegaskan jika warga setempat tetap bersikukuh menjalankan pembangunan, terpaksa pihak Polda dan Kodim 1417 Kendari akan diturunkan.
"Tidak boleh dilaksanakan pembangunan pasar di sana (Kelurahan Mokoau), apapun alasannya karena tujuh indikator itu tidak boleh dilanggar," tegasnya.
"DPRD Kota Kendari juga sudah menyampaikan itu tidak bisa,” lanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/sekretaris-daerah-kota-kendari-nahwa-umar.jpg)