Azis Syamsuddin Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPR, Siapa Penggantinya?
Azis Syamsuddin dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DPR RI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/azis-syamsuddin-2.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Azis Syamsuddin dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DPR RI.
Azis mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Dilansir Kompas.com, pengunduran diri Azis diungkapkan oleh Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir dalam konferensi pers pada Sabtu (25/9/2021).
Dikatakan, surat pengunduran diri itu telah disampaikan Azis kepada DPP Partai Golkar.
Baca juga: Daftar Pimpinan DPR yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi: Terbaru Ada Azis Syamsuddin
"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar, Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Adies saat konferensi pers di Fraksi Golkar DPR, Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut, Adies mengatakan, terkait pengganti Azis di DPR akan dilakukan dalam waktu dekat.
Meski begitu, Sekretaris Fraksi Golkar itu tak menyebut secara pasti kapan pengganti Azis akan diumumkan.
Di sisi yang lain, ia menegaskan bahwa Partai Golkar menghormati semua proses hukum yang saat ini dijalankan oleh KPK.
Baca juga: KPK Jebloskan Mantan Mensos Juliari Batubara ke Lapas Kelas I Tangerang
"Golkar menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Selain itu, Adie menyatakan bahwa Golkar juga menjunjung tinggi atas praduga tak bersalah terhadap Azis Syamsuddin.
"Di mana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," jelasnya.
Kata MKD soal pengganti Azis Syamsuddin di DPR
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman menegaskan pihaknya tidak berwenang mencampuri proses pergantian kursi pimpinan DPR yang diduduki Azis Syamsuddin.
Baca juga: KPK Setor Rp500 Juta Uang Denda Mantan Mensos Juliari ke Kas Negara
Menurut dia, wewenang itu berada di tangan Partai Golkar yang menjadi partai politik pengusung Azis.
"Soal kursi Wakil Ketua DPR itu menjadi wewenang Partai Golkar karena berdasarkan Rapat Pengganti Bamus (Badan Musyawarah) tahun 2019 kursi tersebut diperuntukkan kepada Golkar," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021).