Sabtu, 11 April 2026

KPK Jebloskan Mantan Mensos Juliari Batubara ke Lapas Kelas I Tangerang

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Tayang:
Editor: Sugi Hartono
zoom-inlihat foto KPK Jebloskan Mantan Mensos Juliari Batubara ke Lapas Kelas I Tangerang
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Juliari Batubara Eks Menteri Sosial 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Diketahui, Juliari merupakan terpidana kasus pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Dilansir Kompas.com, eksekusi dilakukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suryo Sularso berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.

"Untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Profil Juliari Batubara, Eks Menteri Sosial yang Terjerat Kasus Korupsi Bansos, Berharap Dibebaskan

Selain pidana penjara 12 tahun, Juliari juga dijatuhi denda Rp 500 juta atau pidana kurungan selama enam bulan jika tidak membayar.

Politisi PDI-P itu juga harus membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud," ucap Ali.

"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata dia.

Baca juga: Pidato Jokowi di Sidang Umum PBB: Ketimpangan Vaksin Covid-19 hingga Konflik di Afghanistan

Juliari juga dikenakan sanksi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Juliari terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Juliari terbukti menerima Rp 14,7 miliar dalam periode Mei hingga November 2020. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni selama 11 tahun penjara.

Baca juga: Dalam Sebulan, KPK Tetapkan Dua Menteri Jokowi jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya

Adapun Juliari juga sekaligus menjadi menteri kedua dari Kabinet Indonesia Maju yang ditangkap KPK.

Dikutip dari TribunPalu.com, ia ditangkap KPK pada Minggu (6/12/2020) lalu.

Sebelum itu, KPK menahan dan menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka pada November 2020 silam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Eksekusi Mantan Mensos Juliari Batubara ke Lapas Kelas I Tangerang dan di TribunPalu.com dengan judul Dalam Sebulan, KPK Tetapkan Dua Menteri Jokowi jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved