Singgung Utang yang Belum Dibayar, Pedagang Es Krim Dibunuh Pembeli dan Mayat Dikubur di Hutan
Aksi pembunuhan terjadi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Korbannya adalah seorang pedagang es krim keliling bernama Sukirman (54).
TRIBUNNEWSULTRA.COM - Aksi pembunuhan terjadi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Korbannya adalah seorang pedagang es krim keliling bernama Sukirman (54).
Peristiwa nahas ini terjadi di Paramasan pada April 2021.
Kepolisian baru berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para pelakunya lima bulan kemudian.
Baca juga: Balita Tewas Tenggelam di Danau, Ibu Sedang Cari Ikan untuk Ulang Tahun Korban
Polres Banjar pun menggelar reka ulang peristiwa tersebut, Kamis (23/9/2021).
Kegiatan reka ulang kejadian digelar di halaman Polres Banjar.
Reka ulang disaksikan salah satu orang tua pelaku dan menantu korban, Sukirman.
Menantu Sukirman, berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai andil para pelaku dalam menghabisi nyawa korban.
Korban adalah pendatang yang tinggal di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Baca juga: Fakta Gadis 25 Tahun Ditemukan Tewas Tinggal Kerangka, Ternyata Dibunuh Pacar
Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Banjar, Ipda Muslim dan Kaurbinops Inafis Satreskrim Polres Banjar, Aiptu Cucu Ariawan memimpin reka ulang tersebut.
Ipda Muslim mengatakan peristiwa penganiayaan korban hingga tewas terjadi pada 26 April 2021 di wilayah Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar.
Kemudian, pada 28 April 2021, jasad korban ditemukan relawan dan keluarga korban.
Jejak korban diketahui dari tas uang korban yang dibuang pelaku tak jauh dari lokasi kuburan korban.
Perlu waktu sekitar 5 bulan bagi polisi untuk melakukan penyelidikan terhadap gerak gerik ketiga pelaku hingga akhirnya berhasil menciduk ketiganya di tempat terpisah di kaki pegunungan Meratus.
Baca juga: Fakta TNI Berusaha Lerai Perkelahian di Depok, Malah Dianiaya hingga Tewas
"Pengungkapan ini hasil dari penyelidikan," kata Ipda Muslim.
Dalam reka ulang itu terungkap 62 adegan dari mulai korban melayani pelaku membeli es krim hingga pelaku menghabisi nyawa korban dengan senjata tajam dan dibantu orang tua pelaku menguburkan jasad korban.
Tiga pelaku utama, yaitu ANT, masih di bawah umur dan dua temannya JN dan AR.
Pembunuhan terjadi karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban.
Korban menyinggung utang makan es krim yang belum dibayar pelaku, kemudian pelaku menambah utang lagi.
Baca juga: Komplotan Pencuri Bobol Brankas Sejumlah Minimarket, Dagangan hingga Komputer Ikut Digasak
Mendengar ucapan tersebut, para pelaku lantas mengeroyok korban, Sukirman menggunakan senjata tajam jenis parang dan pisau.
Senjata tersebut diarahkan pelaku ke bagian kepala dan badan korban.
Akibat serangan para pelaku, korban pun ambruk.
Setelah korban tak bernyawa, jasad penjual es keliling tersebut kemudian dikuburkan secara tidak wajar di hutan oleh orangtua pelaku, MN (orangtua JN) dan WR (orangtua AR).
Sarana berdagang sepeda motor korban dibuang pelaku secara terpisah dan uang korban hasil jualan es krim dibagi rata pelaku, masing- masing Rp 250 ribu.
Menurut Ipda Muslim, tiga pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pasal pembunuhan.
Sedangkan kedua orangtua pelaku dikenai pasal turut serta dalam tindak pidana.
Ipda Muslim menjerat para pelaku dengan hukuman penjara 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
"Para pelaku diamankan di sel Mapolres Banjar," tutupnya.
(BanjarmasinPost.co.id/Mukhtar Wahid)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Reka Ulang Pembunuhan Pedagang Es Krim di Paramasan, Begini Kronologis Pelaku Habisi Korban