Fakta TNI Berusaha Lerai Perkelahian di Depok, Malah Dianiaya hingga Tewas

Nasib nahas menimpa seorang anggota TNI AD berinsial Sertu LO. Sertu LO tewas saat berupaya melerai perkelahian di Depok.

Editor: Ifa Nabila

“Pelaku merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) dalam artian sipil, kami percaya pada polres yang akan melakukan proses hukum lanjutan,” tuturnya.

Ketika ditanya apakah akan ada kenaikan pangkat untuk korban, mengingat ia gugur saat melakukan aksi ‘heroik’ melerai pertikaian, Kolonel Czi Nurdihin menuturkan pihaknya akan mempertimbangkan lebih lanjut.

“Ya nanti kita akan ada suatu pertimbangan lebih lanjut,” bebernya.

5. Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

Kombes Imran mengatakan pelaku I terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman kuruang penjara 15 tahun lamanya.

“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP, ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya. 

Masih menurut Imran, pelaku diduga tidak mengetahui bahwa korban merupakan personel TNI Angkatan Darat.

“Kemungkinan tidak tahu. Jadi korban ada dua, satu meninggal dunia, dan satu luka di paha kanan,” ungkapnya.

(Tribunnews.com/Daryono) (WartaKota/Desy Selviany) (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota TNI Tewas di Depok saat Lerai Perkelahian, Kronologi Peristiwa hingga Pernyataan Pelaku

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved