Berita Sulawesi Tenggara

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Sebut Pembatalan Guna Keselamatan Jemaah, Dana Haji Aman

Plt Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI Khoirizi mengatakan pembatalan haji guna keselamatan jemaah.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kegiatan Diseminasi Penyelenggaraan Haji pada kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umroh (Jamarah) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (23/9/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Plt Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI Khoirizi mengatakan pembatalan haji guna keselamatan jemaah.

Pembatalan tersebut mengingat kondisi serta situasi pandemi saat ini masih tak memungkinkan jemaah haji diberangkatkan.

Khoirizi menyebut kegiatan Diseminasi Penyelenggaraan Haji pada kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) menjadi penting guna menjawab hoaks yang beredar di masyarakat.

Terkait dengan keputusan yang diambil pemerintah yang tertuang dalam KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021.

"Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima bagi yang mampu, probelamatika yang dihadapi banyak orang hanya menerjemahkan haji itu sebagai kewajiban tetapi diperlukan istitaah atau kemampuan," ucapnya saat kegiatan yang digelar di Kendari, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Bertemu Komjen Purn Syafruddin, Dubes Saudi: Semoga Izin Masuk Umrah dan Haji Bisa Segera Dibuka

Menurutnya paling tidak ada tiga istitaah yang harus dipenuhi, pertama istitaah ibadah, istitaah perjalanan, dan istitaah kesehatan serta keselamatan.

Khoirizi mengungkapkan jika dalam suasana normal harus ke depankan istitaah ibadah, tetapi pada hari ini diutamakan atau mengedepankan keselamatan, kesehatan, dan keamanan.

"Maka dengan pertimbangan itulah pemerintah mengambil keputusan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji dan umrah," kata dia.

Ia mengatakan pertimbangan pertama karena persoalan pandemi Covid-19 menjadi ancaman tidak hanya Indonesia tapi seluruh dunia, maka mau tidak mau pemerintah mengambil keputusan tersebut.

Kemudian pertimbangan kedua, menurutnya, ketika tanggal 3 Juni 2021 waktu persiapan pemberangkatan haji tersisa 30 hari.

Baca juga: LENGKAP Sejarah Idul Adha, Kisah Nabi Ibrahim dan Ismail, Disebut Hari Raya Kurban dan Lebaran Haji

Sementara dalam waktu normal dibutuhkan waktu tidak kurang 6-8 bulan, jika dilakukan tanpa perhitungan dan persiapan yang matang, maka akan merugikan jemaah itu sendiri.

Untuk pertimbangan ketiga, Khoirizi menyebut, sampai dengan 3 juni 2021, pemerintah Indonesia belum menandatangani surat kerjasama (taklimatul hajj) dengan Pemerintah Arab Saudi.

“Mungkinkah kita melakukan persiapan sementara kuotanya belum kita ketahui, seluruh persiapan diawali berapa kuota yang kita dapatkan," jelasnya.

"Dari situlah kita akan mulai menghitung berapa kebutuhan hotel, makan, bus, pesawat, asrama kita, besaran biaya haji tahun berjalan," lanjutnya.

Sehingga dari tiga sisi tersebut, keputusan tidak memberangkatkan jemaah haji bukan keputusan sederhana dan mudah sehingga perlunya mitigasi sedemikian rupa serta koordinasi bersama pihak terkait.

Baca juga: Masa Tunggu Calon Jamaah Haji di Sulawesi Tenggara Jadi 25 Tahun, Daftar Tunggu Mencapai 40 Ribu

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved