Kendari Kita
Inspektorat dan Dinas Kominfo Kendari Sosialisasi Aplikasi e-Proksi di 4 Sekolah Menengah Pertama
Kali ini sosialisasi berlangsung di 4 sekolah yakni, SMPN 17 Kendari, SMPN 12 Kendari, SMPN 3 Kendari dan SMPN 2 Kendari, Rabu (22/09/21).
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tim Inspektorat bersama Dinas Kominfo Kota Kendari kembali sosialisasi Aplikasi E-Proksi.
Kali ini sosialisasi berlangsung di 4 sekolah yakni, SMPN 17 Kendari, SMPN 12 Kendari, SMPN 3 Kendari dan SMPN 2 Kendari, Rabu (22/09/21).
Tim Inspektorat Kota Kendari, Abbas Hasbi mengatakan, aplikasi E-Proksi memudahkan ASN dan masyarakat untuk mengakses atau menerima layanan APIP secara elektronik tanpa harus lagi mengunjungi kantor Inspektorat.
Selanjutnya, Irban Investigasi (Irves) Mulyadi dalam sosialisasi tersebut menjelaskan secara detail terkait tata cara penggunaan Aplikasi e-Proksi dan beberapa layanan yang berada didalamnya.
Baca juga: Sejarah Kejuaraan Bulu Tangkis Piala Uber: Indonesia Koleksi 3 Gelar Juara
Menurut Kepala Sekolah SMPN 17 Kendari Jumrin S, aplikasi e-Proksi ini sangat membantu dan mempermudah urusan ASN.
Termasuk para guru yang bersentuhan langsung dengan inspektorat, serta dapat mengurangi birokrasi yang panjang.
“Saya juga berharap, kepada teman-teman guru/ASN pada umumnya untuk segera mendownload aplikasi e-Proksi, untuk kemudian menjadi pegangan kita ketika melakukan pengurusan atau permasalahan yang di hadapi,” kata Jumrin.
Sementara itu Wakil Kepala Sekolah SMPN 12 Kendari, Saharun, sangat mengapresiasi hadirnya aplikasi e-Proksi ini.
Pasalnya, aplikasi itu sangat membantu ASN dalam melakukan pengurusan-pengurusan secara online.
Baca juga: Sekretaris KPU Konawe Resmi Dijabat Noorcahyati Ningsih, Dilantik Sekjend KPU RI
“Terutama itu masalah kenaikan pangkat. Kami berharap teman-teman guru dapat mempelajari aplikasi e-Proksi ini secepatnya, agar dapat segera di implementasikan,” tuturnya.
Kepala sekolah SMPN 3 Kota Kendari, Mansur Mokuni juga menyampaikan, hadirnya aplikasi ini adalah sesuatu yang sangat baik.
Untuk pengembangan pengawasan pengelolaan tata kelola keuangan dan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan di sekolah.
“Harapan kami kedepannya, mudah-mudahan aplikasi ini bisa lebih dikembangkan lagi, termasuk juga kami mengusulkan ke depan agar ada aplikasi yang terkait dengan pengelolaan pendidikan, sehingga lebih mendekatkan pelayanan antara sekolah, orang tua dan siswa dimasa pendemi ini,” bebernya.
Hal serupa juga dirasakan Kepala sekolah SMPN 2 Kendari, Saimina. Menurutnya sosialisasi aplikasi e-Proksi ini sangat bermanfaat.
Pihaknya yang mendapatkan giliran sosialisasi terakhir, menuturkan aplikasi ini sangat memudahkan dalam melakukan koordinasi dan konsultasi kedepannya.
“Saya berharap dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi aplikasi e-Proksi, semua stakeholder yang berada di SMP 2 Kendari, dapat segera menggunakan aplikasi ini dan mengimplementasikannya dalam menjalankan tugas sebagai ASN,” ujarnya.
Baca juga: Penyebab Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Minta Fee Tender Proyek Bencana, Disuap Anak Buah
Untuk diketahui, Fungsi APIP Berdasarkan – PP 60 Tahun 2008 PP No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanahkan APIP sebagai koordinator pencegahan korupsi di daerah.
Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis Elektronik.
Peran APIP Oleh KPK sebagai koordinator pencegahan korupsi di daerah Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 38 Tahun 2016 Penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.
Mari Download Aplikasi e-Proksi pada Link dibawah ini. https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kotakendari.eproksi. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)