Berita Sulawesi Tenggara
Uang Temuan Anggaran Makan dan Minum Rp363 Juta Dikembalikan Eks Sekretaris DPRD Sulawesi Tenggara
Anggaran senilai Rp363 hasil dugaan korupsi yang dilakukan eks Sekretaris DPRD Sultra dikembalikan ke kas daerah di Bank Sultra.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang ( Kasubib Penmas) Kepolisian Daerah atau Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh.(Foto: Fadli Aksar)
Namun, sebaliknya, jika kerugian negara tersebut tak dikembalikan, maka penyidik bakal melanjutkan kasus tersebut.
Inspektorat juga telah bersurat ke Sekretariat DPRD Sultra untuk pengembalian anggaran itu.
Baca juga: Pincara Penyebrangan Desa Lalonggaluku Konawe Tidak Punya Ijin, Sebabkan Kecelakaan 3 Tewas
Namun, kata Dolfi, pihak yang bertanggung jawab untuk mengembalikan uang tersebut adalah Trio Prasetyo.
"Trio Prasetyo sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA)," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai dokumen untuk mencari bukti dalam kasus ini.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/kepala-sub-bidang-penerangan-masyarakat-bidang-kasubib-penmas.jpg)