Kemenag Luncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK, Berikut Syaratnya
Berikut syarat mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis dari Kementerian Agama (Kemenag).
Editor:
Sugi Hartono
Syarat Khusus
1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;
2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);
3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;
4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Beberkan Syarat UMK Ikuti Program Sertifikasi Halal Gratis
(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)