Kakak Beradik Jadi Korban Rudapaksa, Berulang Kali Digagahi, Kini Pelaku Mendekam Dipenjara
Sungguh malang nasib kakak beradik NA (10) dan NR (8). Keduanya menjadi korban rudapaksa yang dilakukan berulang kali oleh pelaku ER (40).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sungguh malang nasib kakak beradik NA (10) dan NR (8).
Keduanya menjadi korban rudapaksa yang dilakukan berulang kali oleh pelaku ER (40).
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur itu kini mendekam dipenjara.
Sementara korban menjalani perawatan mental di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh.
Personel Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh telah meringkus ER (40).
Tersangka tercatat sebagai warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Kini ER mendekam di tahanan Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dilansir dari Serambinews.com, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha SIK, mengatakan, NA (10) dan NR (8) merupakan kakak dan adik, sekaligus tetangga tersangka di gampong Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Pelaku merudapaksa dua anak di bawah tersebut berulang kali, sejak Februari 2021 lalu.
"Perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh tersangka ER terhadap kedua korban itu sudah terjadi berulang kali sejak Februari 2021 lalu," kata AKP Ryan.
Kasus ini pertama kali terungkap karena kedua korban mulai khawatir, akhirnya menceritakan perbuatan pelaku.
Setelah itu, ibu korban lalu melaporkan dugaan rudapaksa kepada Polresta Banda Aceh pada 12 September 2021.
Laporan Polisi kasus ini tercatat dengan nomor: LP/B/362/IX/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
AKP Ryan mengaku, penyidik langsung mendalami kasus dan menangkap korban setelah cukup alat bukti.
"Pelaku akhirnya kita tangkap di rumahnya, di salah satu gampong dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Kamis, 16 September 2021," terangnya.
Menurut Ryan, Dalam aksinya, tersangka memanfaatkan korban untuk membeli nasi di warung ibu mereka yang berjualan.
Sekembalinya mengantar nasi yang diminta beli oleh tersangka, kedua korban langsung digerayangi oleh tersangka.
Di dalam pengakuan kedua bocah polos tersebut, pelaku menyetubuhi korban dan acap kali menunjukan alat vitalnya.
Kini tersangka sudah sudah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh.
Dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Kasat Reskrim Polresta, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK, juga mengharapkan setiap orang tua mengontrol dan mengawasi anak-anaknya.
Karena, 'predator' anak itu bergentayangan dan tidak mengenal siapa calon korbannya.
"Orang tua, keluarga harus mengawasi dan mengontrol anaknya setiap saat.”
“Sebentar saja anaknya hilang dari pantauan, harus ada rasa kekhawatiran.”
“Kita harap perbuatan asusila ini menjadi kasus terakhir yang menimpa anak-anak kita yang masih di bawah umur," sebutnya.
Lalu, orang tua harus memiliki kepekaan setiap melihat perubahan yang terlihat pada anaknya.
Setiap orang tua, harus menjadi teman dan sahabat bagi anak-anaknya.
Jadi, setiap apapun yang terjadi pada si anak, maka anak itu akan terbuka menceritakan apa yang terjadi atas dirinya.
"Imbauan kami, setiap orang tua itu harus selalu mengontrol dan mengawasi anak-anaknya.”
“Lalu, tidak mudah percaya anaknya sedang bersama seseorang, karena kejadian serupa bisa saja terjadi dan berpotensi dilakukan oleh orang dekat sekalipun," pungkas AKP Ryan.(*)
(Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kakak dan Adik Jadi Korban Rudapaksa, Tersangka Ternyata Tetangga dan Diringkus di Rumahnya)