Berita Kolaka Utara

Pencuri di Kolaka Utara Tinggalkan Sepucuk Surat Usai Gasak Selembar Sarung, TV & Tabung Gas

Seorang pencuri di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) meninggalkan sepucuk surat usai menggasak isi rumah.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Fadli Aksar
Istimewa
Sepucuk surat yang ditinggalkan salah seorang pencurian berinisial S (23) di meja makan usai menggasak sedikit barang di rumah korbannya 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLUT - Seorang pencuri di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) meninggalkan sepucuk surat usai menggasak isi rumah.

Surat itu ditinggalkan salah seorang dari kawanan pencurian S (23) di meja makan salah satu rumah korban yang disatroninya.

Aksi pencurian tak biasa ini diketahui, menyusul penangkapan komplotan pencuri yang dilakukan Kepolisian Sektor atau Polsek Lasusua.

Aparat Polsek Lasusua mengamankan tiga laki-laki berinisial R (21), S (23), dan F (24) setelah mengendus mereka selama berbulan-bulan.

Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Lasusua AKP Jamil menjelaskan, S meninggalkan surat karena barang yang digasak tak sesuai harapan.

"Dari isi surat yang mereka tulis, sepertinya merasa kecewa," kata Jamil saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Lasusua, Kabupaten Kolut, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Pria di Kolaka Utara Bunuh Istrinya Gegara Tak Diberi Jatah, Kecewa Korban Justru Minta Cerai

Dari isi surat, ternyata mereka sudah memantau keberadaan pemilik rumah. 

Saat pemilik lengah dan tak ada di rumah, mereka langsung beraksi dan menggasak isi rumah.

Pesan ditulis diatas selembar kertas putih dengan tulisan "Awas ada pencuri. Ha ha ha . Rugiki (rugi) mencuri di tempat begini tapi setidaknya anda dipantau". 

Maksud isi suratnya, mereka merasa rugi masuk mencuri di dalam rumah, namun, setidaknya mereka sudah memberikan perhatian kepada pemilik rumah.

Menurut Jamil, S dan kawanannya menggondol satu lembar sarung, satu unit TV 16 inci dan sebuah tabung gas.

"Itulah, mereka masih sempat-sempatnya menulis surat dan mengutarakan kekesalan," tambahnya.

Saat berhasil dibekuk, terungkap mereka sudah beraksi di 18 tempat, 17 diantaranya, berada di Kecamatan Lasusua.

AKP Jamil SH MH menyatakan, rata-rata pelaku merupakan residivis, sudah beberapa kali masuk penjara karena melakukan aksi serupa dan penjambretan.

Baca juga: Pasutri di Kolaka Utara Ditemukan Kritis Dalam Kamar, Istri Tewas-Suami Dilarikan di Rumah Sakit

"Mereka pernah menjambret, mencuri di dalam rumah, serta pencurian kendaraan bermotor," kata AKP Jamil.

Pelaku diketahui sudah pernah menjadi residivis pencurian kendaraan bermotor pada 2019 dan jambret sekitar tahun 2018.

Dia mengimbau, masyarakat tidak meninggalkan rumah jika tidak dalam kondisi terkunci rapat. 

AKP Jamil juga berharap, warga cepat melapor ke polisi jika memergoki aksi pencurian supaya tidak main hakim sendiri.

"Ketiga tersangka terancam pasal 363 KUHP subsider 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved