Berita Kolaka Utara
Pria di Kolaka Utara Bunuh Istrinya Gegara Tak Diberi Jatah, Kecewa Korban Justru Minta Cerai
Seorang pria di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Rusman (34) membunuh istrinya sendiri.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLUT - Seorang pria di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Rusman (34) membunuh istrinya sendiri.
Warga Desa Tobaku, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolut ini membunuh istrinya Fitriani (28) lantaran tak diberi jatah berhubungan suami istri karena sedang haid.
Selain itu, sang suami juga kecewa, sebab sang istri justru meminta cerai dari dirinya.
Rusman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput di Rumah Sakit Djafar Harun Kolaka Utara (Kolut), Senin (30/8/2021).
Sebelumnya, pasangan suami istri atau pasutri di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini ditemukan tertusuk di rumahnya, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Pasutri di Kolaka Utara Ditemukan Kritis Dalam Kamar, Istri Tewas-Suami Dilarikan di Rumah Sakit
Sang istri Fitriani (28) ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di perut dan di leher.
Sementara sang suami Rusman (34) juga mengalami luka di tubuhnya, namun tak membuatnya tewas dan masih sempat dilarikan ke rumah sakit.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kolaka Utara, IPTU Alamsyah menjelaskan, Rusman diduga membunuh istrinya sendiri lantaran kecewa dengan korban.
"Itu suaminya korban atas nama Rusman sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar IPTU Alamsyah, Senin (30/8/2021).
Adapun lima luka tusukan di perut Rusman adalah ulahnya sendiri dengan mencoba bunuh diri setelah menghabisi istrinya.

IPTU Alamsyah menjelaskan, tersangka nekat menghabisi nyawa istrinya karena ditolak untuk berhubungan badan dengan korban.
"Dia sempat minta berhubungan badan tapi ditolak sama istrinya dengan alasan haid," jelas Alamsyah.
Alamsyah mengatakan, pemicu lain adalah Rusman kecewa sang istri justru meminta cerai.
Tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 44 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Ancaman pidana maksimal hukuman mati," terang IPTU Alamsyah.
Baca juga: Bocah 7 Tahun Lihat Ayah Jatuh ke Laut Saat Memancing, Tenggelam, Ditemukan Tewas di Kolaka Utara