Lubangi Tembok, 3 Napi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Kabur dari Penjara
Para napi Aceh Singkil yang kabur adalah Agus Januari Anto (33), warga Singkohor, Sukardi (50), penduduk Desa Tulaan Ludin (37), warga Pandan Sari.
Editor:
Ifa Nabila
indianexpress.com
Ilustrasi penjara. Para napi Aceh Singkil yang kabur adalah Agus Januari Anto (33), warga Singkohor, Sukardi (50), penduduk Desa Tulaan Ludin (37), warga Pandan Sari.
Saat berkebun itulah diduga ketiga napi bermufakat membuat lubang untuk melarikan diri.
Foto-foto larinya tiga napi beredar dalam grups WhatsApp warga Aceh Singkil.
Dalam pesan berantai itu, warga diminta waspada dan mengunci pintu rumah guna menghindari hal tak diinginkan.
Pihak kepolisian dari Polres Aceh Singkil bersama petugas Rutan Kelas IIB Singkil, saat ini sedang melakukan pencarian. (Serambinews.com/Dede Rosadi)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tiga Napi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Kabur Saat Berkebun, Ketahuan Saat Penghitungan
Berita Terkait