Lubangi Tembok, 3 Napi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Kabur dari Penjara

Para napi Aceh Singkil yang kabur adalah Agus Januari Anto (33), warga Singkohor, Sukardi (50), penduduk Desa Tulaan Ludin (37), warga Pandan Sari.

Editor: Ifa Nabila
indianexpress.com
Ilustrasi penjara. Para napi Aceh Singkil yang kabur adalah Agus Januari Anto (33), warga Singkohor, Sukardi (50), penduduk Desa Tulaan Ludin (37), warga Pandan Sari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Insiden narapidana kabur terjadi di Kabupaten Aceh Singkil.

Sebanyak tiga napi kabur dari Rumah Tahanan Kelas IIB Singkil.

Mereka adalah napi kasus pencabulan anak di bawah umur.

Peristiwa napi kabur itu terjadi pada Sabtu (11/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Jual Diri, 3 Janda dan 1 Wanita Bersuami Digerebek Satpol PP, Pelanggan Kabur dari Pintu Belakang

Tiga napi yang kabur masing-masing adalah, Agus Januari Anto (33), warga Singkohor, Kecamatan Singkohor. Kemudian, Sukardi (50), penduduk Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah.

Terakhir yaitu adalah Ludin (37), warga Pandan Sari, Kecamatan Simpang Kanan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Minggu (12/9/2021), ketiganya diketahui hilang ketika petugas piket jaga yang hendak aplusan terlebih dahulu menghitung jumlah napi.

Baca juga: Kepala Dinas dan Politisi Partai di Papua Rudapaksa 4 Siswi SMA, Paman Korban Ikut Terlibat

Saat dihitung, diketahui jumlah napi dari total 158 orang, hanya ada 155 orang.

Tiga orang lagi ternyata tidak diketahui keberadaannya.

Mengetahui hal itu, petugas Rutan Kelas IIB Singkil langsung melakukan penyisiran. Diketahui tembok sebelah kiri rutan sudah berlubang di bagian pondasi.

Lubang berdiameter kira-kira 70 centimeter itulah yang diperkirakan jadi jalan pelarian bagi ketiga napi tersebut.

Baca juga: Pemuka Agama Cabuli 4 Gadis Remaja, Tergoda saat Lihat Korban Tidur dari Jendela

Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Singkil, Azwir saat dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (12/9/2021), melalui pesan WhatsApp belum menjawab.

Sementara itu, informasi lain menyebutkan, tiga napi yang kabur itu terjerat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Merekamenjalani hukuman bervariasi, ada yang 12 tahun, 10 tahun, dan delapan tahun.

Selama menjalani hukuman, ketiga napi pada siang hari mendapat pembinaan berkebun di areal Kompleks Rumah Tahanan Kelas IIB Singkil.

Baca juga: Bocah Laki-laki Dicabuli PNS Penyuka Sesama Jenis, Modus Ajak Korban Berburu Babi

Sementara pada malam harinya, ketiga napi tersebut kembali masuk ke sel.

Saat berkebun itulah diduga ketiga napi bermufakat membuat lubang untuk melarikan diri.

Foto-foto larinya tiga napi beredar dalam grups WhatsApp warga Aceh Singkil.

Dalam pesan berantai itu, warga diminta waspada dan mengunci pintu rumah guna menghindari hal tak diinginkan.

Pihak kepolisian dari Polres Aceh Singkil bersama petugas Rutan Kelas IIB Singkil, saat ini sedang melakukan pencarian. (Serambinews.com/Dede Rosadi)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tiga Napi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Kabur Saat Berkebun, Ketahuan Saat Penghitungan

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved