Kata KPI Soal Hasil Investigasi Internal Kasus Dugaan Pelecehan Tak Diungkap ke Publik

Kasus dugaan pelecehan dan perundungan di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih bergulir.

Editor: Sugi Hartono
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus dugaan pelecehan dan perundungan di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih bergulir.

Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah pihak termasuk kelima terlapor yakni RM, MP, RT, EO, dan CL.

Selain itu, KPI juga membentuk tim internal dalam rangka melakukan investigasi terkait peristiwa yang terjadi di institusinya itu.

Di sisi yang lain, KPI memberikan penjelasannya terkait hasil investigasi internal.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kekecewaan Korban atas Sikap KPI terkait Laporan Kasus Pelecehan Seksual

Dilansir Tribunnews.com, hasil investigasi internal yang dilakukan KPI tidak dipublikasikan. Hal itu pun menjadi sorotan bagi kuasa hukum korban.

Menanggapi hal tersebut, KPI berkilah bahwa hasil investigasi itu tidak untuk dipublikasikan.

Meski begitu, KPI menyebut bahwa komitmen pihaknya untuk mengusut kejadian yang dialami korban berinisial MS terus dilakukan.

"Jadi yang pertama sikap KPI sejak awal terkait kasus ini kan kita menghormati proses hukum. Soal investigasi internal itu adalah domain dari kebutuhan internal dan kami sudah kemudian memutuskan para terduga pelaku untuk dibebastugaskan agar bisa melaksanakan proses hukum. Itu menunjukkan komitmen kami dalam upaya menyelesaikan masalah ini," kata Komisioner KPI, Hardly Stefano, kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Polisi Periksa 25 Saksi Termasuk 7 Warga Binaan

Hardly yang juga anggota tim investigasi internal KPI mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan upaya penyelesaian kasus MS.

Ia menegaskan, siap memberikan hasil investigasi kepada polisi jika diperlukan dan menjamin hasil investigasi internal KPI tak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami terbuka, apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum atau oleh lembaga berwenang kami akan menyerahkan hasil investigasi tersebut. Karena apa, kami melakukan itu agar kemudian tidak memengaruhi atau tidak menjadi polemik dalam berbagai bentuk opini," ujarnya.

Lebih jauh, Hardly mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan data, termasuk hasil investigasi internal kepada kepolisian apabila dibutuhkan.

Baca juga: Update Data Covid-19 per Senin, 13 September 2021: Ada 2.577 Kasus Baru

Dia berharap hasil investigasi internal KPI bisa membantu mengungkap kasus dugaan pelecehan tersebut.

Terakhir, Hardly mengatakan KPI senantiasa dan mendukung semua langkah proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Hasil penyidikan polisi, akan dijadikan rujukan untuk tindakan KPI selanjutnya terhadap para pegawainya yang terbukti bersalah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved