Kartu Prakerja

Pendaftaran Sudah Dibuka, Simak Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20 Berikut Ini

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 mulai dibuka pada Kamis (9/9/2021) kemarin.

Editor: Sugi Hartono
Tangkapan layar laman www.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 resmi dibuka, segera login www.prakerja.go.id. 

5. KTP atau NIK tidak valid;

Segera hubungi Dukcapil di Call Center: 1500 537 ataupun Whatsapp/SMS: 08118005373.

Bisa juga berkirim email di alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id atau mengunjungi kantor Dukcapil terdekat.

Baca juga: Lulus Kartu Prakerja Gelombang 19? Berikut Cara Ikuti Pelatihan

  • Teliti saat memasukkan data dan pastikan nomor HP dan email aktif

Agar lolos sebagai peserta Kartu Prakerja, pendaftar juga harus memastikan data-data yang dimasukkan ketika melakukan pendaftaran akun sudah sesuai yang diminta.

Sehingga, ketelitian saat mengisi data dan mengunggah foto sangat diperlukan selama proses daftar Kartu Prakerja.

Kesalahan yang paling sering terjadi adalah keliru saat memasukan NIK.

Selain itu, pendaftar juga harus memastikan nomor handphone serta email yang diinput saat mendaftar masih aktif.

Pendaftar juga sebaiknya mengerjakan soal-soal di dalam tes motivasi dan tes kemampuan dasar secara bersungguh-sungguh selama 25 menit.

Baca juga: Info BMKG Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Indonesia, Jumat 10 September 2021

Jika sudah mencoba beberapa cara di atas dan belum berhasil, bersabar saja dan terus berusaha agar bisa lolos di gelombang berikutnya.

Faktor keberuntungan atau hoki juga dianggap sangat menentukan kelolosan peserta.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah tidak semua lapisan masyarakat bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Ada beberapa kelompok yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Kategori pertama, yakni penerima bansos lain seperti yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Juga penerima bantuan subsidi upah (BSU), serta penerima program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Kategori berikutnya adalah kelompok yang termasuk dalam daftar terlarang atau blacklist.

Mereka adalah penduduk yang masih menempuh pendidikan formal (NIK masih terdaftar di Dapodik), anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD.

(Tribunnews.com/Tio, Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20, Pastikan NIK Tidak Terdaftar di Lembaga atau Bansos Lain

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved