Kartu Prakerja
Pendaftaran Sudah Dibuka, Simak Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20 Berikut Ini
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 mulai dibuka pada Kamis (9/9/2021) kemarin.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pendaftaran seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20 sudah dibuka.
Dilansir dari Tribunnews.com, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 mulai dibuka pada Kamis (9/9/2021) kemarin.
Hal itu sebagaimana disampaikan pihak Kartu Prakerja melalui laman Instagram resminya, @prakerja.go.id.
"Gelombang 20 Kartu Prakerja telah dibuka! Kunjungi situs resmi kami hanya di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja," demikian bunyi pengumuman pada akun tersebut, Kamis.
Baca juga: UPT BKN Kendari Siapkan Hotel untuk Tes SKD CPNS Kementrian, Lembaga Negara dan Daerah
Syarat mengikuti Kartu Prakerja
Sebelum mendaftar, Anda perlu memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan.
Berikut ini syarat peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Sudah Dibuka!
Tips agar lolos seleksi
Selain persyaratan di atas, ada sejumlah hal lain yang patut Anda perhatikan juga.
Dilansir Tribunnews.com, beberapa pendaftar Prakerja mengeluhkan mengenai ketidaklolosan di gelombang sebelumnya lantaran permasalahan NIK.
Dalam pengumuman hasil seleksi Prakerja, pendaftar dinyatakan tidak lolos lantaran NIK telah terdaftar sebagai penerima bantuan di lembaga/instansi lain.
Padahal faktanya peserta tersebut tidak mendapatkan bantuan. Lantas, bagaimanakah solusinya?

Perlu diketahui, ada beberapa kelompok yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.
Kategori pertama, yakni penerima bansos lain seperti yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Juga penerima bantuan subsidi upah (BSU), serta program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Khusus poin ini, bila NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos, tapi faktanya tidak mendapatkan bantuan, maka bisa melaporkan hal tersebut.
Prakerja melalui akun Instagramnya, @prakerja.go.id, menyampaikan jika peserta gagal seleksi dengan keterangan NIK terdaftar di lembaga lain, maka peserta bisa mengecek NIK tersebut apakah terdaftar di program bantuan lainnya.
Jika peserta Prakerja terdaftar namun merasa tidak menerima bantuan di lembaga tersebut, maka bisa menghubungi instansi terkait sehingga bisa dilakukan pembaruan status.
- Berikut yang harus dilakukan:
1. NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU;
Cek statusmu di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.
2. NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro);
Cek statusmu di eform.bri.co.id/bpum.
3. NIK terdaftar di Kemendikbud;
Cek statusmu di Sekolah, Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui statusmu.
4. NIK terdaftar sebagai penerima Bansos;
Lapor ke dtks.kemensos.go.id.
5. KTP atau NIK tidak valid;
Segera hubungi Dukcapil di Call Center: 1500 537 ataupun Whatsapp/SMS: 08118005373.
Bisa juga berkirim email di alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id atau mengunjungi kantor Dukcapil terdekat.
Baca juga: Lulus Kartu Prakerja Gelombang 19? Berikut Cara Ikuti Pelatihan
- Teliti saat memasukkan data dan pastikan nomor HP dan email aktif
Agar lolos sebagai peserta Kartu Prakerja, pendaftar juga harus memastikan data-data yang dimasukkan ketika melakukan pendaftaran akun sudah sesuai yang diminta.
Sehingga, ketelitian saat mengisi data dan mengunggah foto sangat diperlukan selama proses daftar Kartu Prakerja.
Kesalahan yang paling sering terjadi adalah keliru saat memasukan NIK.
Selain itu, pendaftar juga harus memastikan nomor handphone serta email yang diinput saat mendaftar masih aktif.
Pendaftar juga sebaiknya mengerjakan soal-soal di dalam tes motivasi dan tes kemampuan dasar secara bersungguh-sungguh selama 25 menit.
Baca juga: Info BMKG Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Indonesia, Jumat 10 September 2021
Jika sudah mencoba beberapa cara di atas dan belum berhasil, bersabar saja dan terus berusaha agar bisa lolos di gelombang berikutnya.
Faktor keberuntungan atau hoki juga dianggap sangat menentukan kelolosan peserta.
Hal lain yang harus diperhatikan adalah tidak semua lapisan masyarakat bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.
Ada beberapa kelompok yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.
Kategori pertama, yakni penerima bansos lain seperti yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Juga penerima bantuan subsidi upah (BSU), serta penerima program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Kategori berikutnya adalah kelompok yang termasuk dalam daftar terlarang atau blacklist.
Mereka adalah penduduk yang masih menempuh pendidikan formal (NIK masih terdaftar di Dapodik), anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD.
(Tribunnews.com/Tio, Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20, Pastikan NIK Tidak Terdaftar di Lembaga atau Bansos Lain