Pecatan Polisi Nekat Maling Motor di Masjid, Ternyata Sudah Berkali-kali Beraksi
Kasus pencurian motor terjadi di Kabupaten Bungo, Jambi. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda berinisial RU.
Dari informasi tersebut Tim yang dipimpin Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Tebo IPDA Maulana Hasyim Aryo, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melihat pelaku sedang nongkrong dibengkel temannya Tampa nunggu lama langsung menangkap pelaku.
Baca juga: Tukang Ojek Umur 59 Tahun Jadi Korban Aniaya Begal yang Nyamar sebagai Penumpang, Motor Dibawa Kabur
"Pelaku saat itu sedang nongkrong di bengkel, walaupun pelaku sempat melakukan perlawanan tetapi dapat diamankan anggota dan langsung dibawa kepolsek Rimbo Bujang," jelas Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pelaku ini, telah enam kali melakukan pencurian motor diwilayah hukum Polsek Rimbo Bujang.
Dalam aksinya pelaku menyasar motor korban yang berada dirumah maupun masjid, saat korbannya sedang lengah.
"Pelaku menyasar motor yang sedang diletakan korban di depan rumah maupun masjid,"ungkap Iptu Cindo Kottama.
Atas pembuatan pelaku ini, akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(TribunJambi.com/Muzakkir)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Curi Sepeda Motor di Masjid Rimbo Bujang, Oknum Pecatan Polisi Ditangkap di Tebo