Sudah 21 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Perusakan Tempat Ibadah Jemaah Ahmadiyah

Kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat masih ditangani pihak kepolisian.

Editor: Sugi Hartono
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi tersangka 

"Benar terjadi peristiwa itu, ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah 200 orang tidak ada korban jiwa," kata Donny kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Akibat penyerangan ini, kata Donny, bangunan tempat ibadah tersebut rusak lantaran dilempar dan dibaakr massa.

"Ada bangunan yang dirusak dan dibakar. Untuk tempat ibadahnya sendiri ada yang rusak karena dilempar. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang tempat ibadah," ujarnya.

Baca juga: Penampilan Saipul Jamil di TV Tuai Kritikan, KPI Kirim Surat ke 18 Stasiun TV: Ingkatkan Soal Etika

Namun demikian, ia menyebutkan pihaknya telah menurunkan ratusan personel untuk berjaga. Termasuk, mengamankan jamaah Ahmadiyah di sekitar lokasi.

"Saat ini personil gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah berada di TKP. Kita fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan bangunan masjid. Situasi sudah terkendali, massa sudah kembali," jelasnya.

Menurut Donny, massa tidak terima dengan keputusan pemerintah daerah Sintang yang hanya menghentikan operasional Ahmadiyah.

"Mereka kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional di tempat ibadah, sedangkan massa menuntut agar tempat ibadah dibongkar," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Aktor Intelektual Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang Ditangkap

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved