Virus Corona

PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 20 September 2021, Berikut Ketentuannya

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang.

Editor: Sugi Hartono
Ilustrasi Wartakotalive.com/Galih
PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 20 September 2021, Berikut Ketentuannya 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang.

Dilansir Tribunnews.com, PPKM diperpanjang mulai 7 September hingga 20 September 2021.

Untuk diketahui, kebijakan PPKM diberlakukan terkait pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.

Pelonggaran maupun pengetatan aturan pun disesuaikan dengan situasi pandemi saat ini.

Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali.
Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali. ()

Sementara itu, berikut aturan terbaru terkait penyesuaian perpanjangan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali yang dirangkum Tribunnews dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2021:

Kegiatan Belajar Mengajar, Kegiatan Esensial, Non Esensial, dan Kritikal

- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan (bank, pegadaian, dana pensiun, lembaga pembiayaan) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 staf.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kekecewaan Korban atas Sikap KPI terkait Laporan Kasus Pelecehan Seksual

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.

- Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

- Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa, 7 September 2021: Aldebaran Curigai Kue yang Dikirim untuk Keluarganya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved