Modus Prostitusi Online di Bandung Libatkan Remaja, Lewat Grup Chat Tawarkan Jasa
Sebanyak 7 orang, termasuk diantaranya wanita berusia remaja juga seorang pemuda berinisial FN (20) diamankan polisi.
Editor:
Risno Mawandili
"Modusnya, masuk aplikasi chat, dan wanita-wanita ini bagian dari grup chat-nya itu," kata Aswin.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti ponsel, kondom bekas, uang tunai Rp 250.000, dan pakaian wanita.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap Prostitusi Online di Bandung yang Libatkan Remaja")