Modus Prostitusi Online di Bandung Libatkan Remaja, Lewat Grup Chat Tawarkan Jasa
Sebanyak 7 orang, termasuk diantaranya wanita berusia remaja juga seorang pemuda berinisial FN (20) diamankan polisi.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, berhasil mengungkap praktik prostitusi online, di Kota Bandung, Jawa Barat.
Sebanyak 7 orang, termasuk diantaranya wanita berusia remaja juga seorang pemuda berinisial FN (20) diamankan polisi.
Kaolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung membenarkan peristiwa penangkapan jaringan prostitusi tersebut.
Penangkapan terjadi pada Senin (6/9/2021) sekira pukul 17.00 WITA.
"Kami mengungkap satu perkara prostitusi dengan tersangka FN," ujar Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, sebagaimana dikutip Kompas.com, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KPI: Terlapor Berencana Laporkan Balik Korban
Menurut Aswin, pelaku FN sudah sekitar setahun menjalankan prostitusi online.
Tersangka mempekerjakan enam wanita pekerja seks komersial yang kini berstatus saksi.
Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka memiliki tempat sendiri, sebuah apartemen yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.
"TKP-nya di apartemen SM," kata Aswin.
Modus
Unit PPA mendapatkan informasi bahwa di salah satu apartemen di Kota Bandung terjadi praktik prostitusi online.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KPI: Terlapor Berencana Laporkan Balik Korban
Para petugas lantas menyamar agar mudah melacak keberadaan pelaku.
"Kami melakukan penyamaran dan berhasil mengungkap di apartemen ini," kata Aswin.
Petugas kemudian mengamankan 7 orang perempuan yang di antaranya masih di bawah umur.
Dijelaskan, modus pelaku yakni, bikin grup chatting yang beranggotakan wanita kemudian mengajak gabung lelaki lalu menawarkan jasa.
"Modusnya, masuk aplikasi chat, dan wanita-wanita ini bagian dari grup chat-nya itu," kata Aswin.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti ponsel, kondom bekas, uang tunai Rp 250.000, dan pakaian wanita.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap Prostitusi Online di Bandung yang Libatkan Remaja")