Tak Lagi Menjabat, Mantan Ketua Takmir Masjid Gelapkan Uang Sedekah Jemaah Rp 188 Juta
Mantan ketua takmir Masjid Baitul Muqodas Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kudus dilaporkan ke polisi atas dugaan menggelapkan uang kas.
Editor:
Ifa Nabila
Kredivo via KOMPAS.com
ILUSTRASI uang. Mantan ketua takmir Masjid Baitul Muqodas Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kudus dilaporkan ke polisi atas dugaan menggelapkan uang kas.
Namun upaya itu gagal karena yang bersangkutan sulit ditemui.
Baca juga: Ngebut Naik Motor Ninja Lawan Arah, ABG 16 Tahun Tertabrak Minibus hingga Tewas di Tempat
"Kami akhirnya minta bantuan ke kepala desa untuk membantu penyelesaian tersebut melalui mediasi," kata dia.
Seiring berjalannya waktu ternyata tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan uang kas masjid itu.
Menurutnya, meksipun sudah meneken surat kesanggupan mengembalikan, namun ketua kepengurusan lama masjid tak kunjung melakukan kewajibannya.
Karena itulah, akhirnya masalah itu dibawa ke polisi.
(TribunJateng.com/Rifqi Gozali)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Mantan Ketua Takmir Masjid Gondol Uang Sedekah Jamaah Rp 188 Juta
Berita Terkait