Saipul Jamil Bebas dan Kasus Asusila hingga Suap Panitera yang Dulu Menjeratnya hingga di Penjara
Seperti diketahui, Saipul Jamil harus mendekam di penjara atas dua kasus berbeda yang dulu menjeratnya.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil bebas dari penjara pada Kamis (2/9/2021) hari ini.
Bang Ipul, sapaannya, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Seperti diketahui, Saipul Jamil harus mendekam di penjara atas dua kasus berbeda yang dulu menjeratnya.
Kasus tersebut diawali perbuatan asusila pada Februari 2016 disusul suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam kasus pertama, mantan suami pedangdut Dewi Perssik tersebut divonis 5 tahun penjara.
Baca juga: Karir Coki Pardede, Dulu Tersandung Penistaan Agama & Dianggap Menghina, Kini Terseret Kasus Narkoba
Hukuman penjara Saipul selanjutnya bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera dengan uang sebesar Rp50 juta
Berikut rangkuman jejak kasus yang menyeret Saipul Jamil ke penjara dan pada Kamis (2/9/2021) dinyatakan bebas murni.
Berawal Kasus Asusila
Awal dipenjaranya Saipul Jamil saat tersandung kasus asusila pada Februari 2016 lalu.
Pedangdut itu ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.
Mengutip artikel Kompas.com, korban berinisial DS saat itu melaporkan Saipul karena melakukan tindak asusila terhadap dirinya.
Saipul disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan.
DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh.
Atas perbuatannya, Saipul divonis hukuman penjara 3 tahun.
Baca juga: Kakak Ungkap Keinginan Saipul Jamil Jadi YouTuber setelah Bebas dari Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/saipul-jamil-bebas-dan-kasus.jpg)