Kakek 79 Tahun Rudapaksa Cucu, Ketahuan Ayah Korban Lalu Kabur Alasan Ambil Obat
Aksi rudapaksa terjadi di Jembrana, Bali. Pelakunya adalah seorang kakek berinisial M (79).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Jembrana, Bali.
Pelakunya adalah seorang kakek berinisial M (79).
Sedangkan korban adalah gadis yang merupakan cucunya.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali disidangkan di PN Negara, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Diduga Overdosis Obat Kuat, Kakek Tewas setelah Berhubungan di Hotel
Terpidana M, mendapatkan hukuman berkurang satu tahun penjara, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), selama 10 tahun penjara.
Hal itu disebabkan terpidana mengakui perbuatannya dan tidak berupaya menghindar dari perbuatannya. Bahkan, terpidana juga selama persidangan bersifat kooperatif.
“Dengan ini menjatuhkan vonis terhadap terdakwa (terpidana,red) dengan hukuman kurungan sembilan tahun penjara,” ucap ketua majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji dengan menggedok palu sebanyak tiga kali untuk penutupan sidang.
Baca juga: Camping Bareng Teman, Gadis Ini Diancam Pakai Pedang dan Dirudapaksa Pria
Odi sapaan Ketua Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman kurang sembilan tahun penjara atas perbuatan terpidana, yang melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain vonis pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa tahanan, terdakwa juga didenda sebesar Rp 20 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tidak membayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
“Hal yang memberatkan terdakwa (terpidana, red) adalah karena korban merupakan cucunya. Di mana seharusnya dilindungi.
Baca juga: Pria 55 Tahun Rudapaksa Anak Tetangga yang Masih SMP, Pelaku Juga Teman Kerja Ayah Korban
Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mengakui. Terdakwa juga belum pernah dihukum,” ungkapnya.
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Aria Merta, terdakwa mengaku atas putusan itu masih pikir-pikir.
Pun demikian dengan JPU, Delfi Trimariono.
“Baik yang mulia, kami juga masih pikir-pikir,” ujarnya.
Sekedar untuk diketahui, kejadian pencabulan ini terjadi pada 10 Juni 2021 lalu. Dan dibongkar oleh bapak korban.
Baca juga: Kepergok Mencuri, Remaja Aniaya Nenek-nenek Pemilik Rumah Lalu Rudapaksa Korban
Di mana saat siang hari setelah pulang kerja. Bapak korban tidak mendapati anaknya di rumah.
Kemudian, si bapak, mencari ke rumah adiknya yang jaraknya berdekatan dengan rumahnya.
Sebelum sampai di rumah adiknya, ia melihat ada sandal anaknya di depan rumah pelaku.
Bapak korban pun masuk ke rumah pelaku, dan di salah satu kamar betapa kagetnya mendapati anaknya menjadi korban pencabulan.
Baca juga: ABG 15 Tahun Ajak 3 Teman Rudapaksa Kakak Kandung hingga Hamil dan Melahirkan, Kecanduan Film Dewasa
Kejadian itu pun dilaporkan ke pihak desa serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Setelah diamankan kakek ini malah kabur dengan alasan mengambil obat untuk penyakit bawaannya.
Warga dan keluarga korban yang sempat emosi, semakin tersulut mengetahui pelaku kabur.
Akhirnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan ditemukan di dekat pantai dan diserahkan ke Polres Jembrana.
Beruntung dalam kejadian tersebut, terpidana tidak menjadi bulan-bulanan warga. (Tribun-Bali.com/I Made Ardhiangga Ismayana)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Setubuhi Anak Dibawah Umur di Jembrana, Kakek 79 Tahun Divonis Sembilan Tahun Penjara