Virus Corona
Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Tes Rapid Antigen Jadi Rp 109 Ribu di Luar Jawa-Bali
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan tarif baru untuk pemeriksaan Covid-19 melalui tes rapid antigen atau Rapid Diagnostic Tes (RDT) Antigen.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan tarif baru untuk pemeriksaan Covid-19 melalui tes rapid antigen atau Rapid Diagnostic Tes (RDT) Antigen.
Dilansir Tribunnews.com, Kemenkes menetapkan tarif tertinggi tes rapid antigen sebesar Rp 99 ribu untuk wilayah Pulau Jawa-Bali.
Sementara, tarif tertinggi di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp 109 ribu.
Baca juga: BKN Umumkan Ketentuan Seleksi CASN 2021: Peserta Wajib Tes PCR/Antigen dan Vaksin Dosis Pertama
Perubahan tarif tersebut merupakan hasil kesepatakan bersama antara Kemenkes dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen diturunkan menjadi Rp 99 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali."
"Serta sebesar Rp 109 ribu untuk daerah di luar Jawa-Bali," ucap Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes RI, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Masyarakat Diminta Laporkan Penyedia Tes PCR yang Tetapkan Tarif di Atas Ketentuan Pemerintah
Dijelaskan, kedua tarif ditetapkan dengan mengevaluasi beberapa komponen dari biaya pengambilan dan pemeriksaan antigen.
Di antaranya, jasa pelayanan (SDM), komponen reagen, bahan habis pakai, biaya administrasi (overhead) dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Dengan adanya keputusan ini, Kadir meminta semua penyedia layanan kesehatan untuk mentaati aturan baru soal harga batasan rapid antigen ini.
Baca juga: Simak Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 19, Diumumkan Hari Ini
Ia juga meminta seluruh kepala dinas kesehatan di daerah mengawasi penyelenggaraan tarif tertinggi tes rapid antigen itu.
"Kami mohon agar semua faskes seperti RS, laboraturium dan fasilitas pemeriksaan lainnya kiranya dapat memenuhi batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen," ujar dia.
Ke depannya, Kadir menyebut pihaknya akan terus mengevaluasi harga dari pemeriksaan tes Covid-19.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Kamis, 2 September 2021: Waspada Hujan Lebat Disertai Angin dan Petir
"Tentunya, pemerintah akan lakukan evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan test PCR dan rapid test antigen ini akan ditinjau secara berkala sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar," katanya.
Sebagai informasi, sebelumnya penetapan harga tarif tertinggi termuat dalam SE Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tertanggal 18 Desember 2020.
Dalam SE tersebut, harga tarif tertinggi tes rapid antigen di Jawa-Bali sebesar Rp 250 ribu.
Sementara, pulau luar Jawa-Bali ditetapkan harga tertinggi antigen Rp 275 ribu.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tarif Tes Rapid Antigen Turun, Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rp 99 Ribu di Jawa-Bali