CPNS 2021
BKN Umumkan Ketentuan Seleksi CASN 2021: Peserta Wajib Tes PCR/Antigen dan Vaksin Dosis Pertama
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan update informasi seputar pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021.
Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Sugi Hartono
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan update informasi seputar pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021.
Terdapat sejumlah ketentuan terkait protokol kesehatan (prokes) yang perlu diperhatikan peserta.
Melalui laman Instagram resminya @bkngoidofficial, disampaikan tujuh poin prokes dalam pelaksanaan seleksi CASN 2021 berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19, Selasa (24/8/2021).

Pertama, melakukan swab tes RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.
Kedua, menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar atau double masker.
Kemudian menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.
Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Kelima, ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal.
Terakhir, khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Dalam unggahan yang sama, BKN juga melampirkan surat yang di antaranya menginformasi bahwa seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 akan dimulai pada tanggal 2 September 2021 mendatang.
Catatan redaksi:
Informasi terkini seputar seleksi CASN Tahun 2021 dapat diakses pada laman resmi BKN atau instansi yang dilamar
(TribunnewsSultra.com)