Kamis, 23 April 2026

Perpres Baru Jokowi Ubah Harga BBM, Ini Daftarnya di Seluruh Indonesia & Bunyi Pasal yang Diubah

Perpres ini ditetapkan di Jakarta, 3 Agustus 2021 oleh Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak diundangkan pada 3 Agustus 2021.

Tayang:
Editor: Risno Mawandili
zoom-inlihat foto Perpres Baru Jokowi Ubah Harga BBM, Ini Daftarnya di Seluruh Indonesia & Bunyi Pasal yang Diubah
Handover
Usaha penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran yang menamakan diri Pertamini (Foto ilustrasi) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Indonesia.

Perubahan daftar harga BBM sebagaimana terjadi setelah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021, tentang Penyediaan, Distribusi, dan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Perpres Nomor 69 Tahun 2021 ini mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan serupa.

Baca juga: Aturan Sekolah Tatap Muka di SKB 4 Menteri, Guru Wajib Vaksin Covid-19, Vaksinasi Siswa Bukan Syarat

Baca juga: Akhir Pekan Ini, 9 Pertandingan BRI Liga 1 2021 Sehari 3 Pertandingan Berikut Daftarnya

Perpres ini ditetapkan di Jakarta, 3 Agustus 2021 oleh Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak diundangkan pada 3 Agustus 2021.

Untuk diketahui, Jokowi juga pernah mengesahkan perubahan aturan harga BBM lewat Perpres 43 Tahun 2018.

Dikutip dari perpajakan.ddtc.co.id, Perpres 69/2021 mengatur terkait penugasan, penyediaan, dan pendistribusian jenis BBM, solar (gas oil), dan minyak tanah (kerosene) maupun BBM Khusus Penugasan bensin RON 88 atau Premium.

Aturan ini juga membahas formula harga jual eceran jenis BBM Umum, Tertentu, dan Khusus Penugasan.

Harga jual jenis BBM Umum menggunakan formula harga dasar yang terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan margin.

Baca juga: Rans Entertainment Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan S1 sampai 15 September, Cek Posisi & Syaratnya

Untuk BBM Khusus Penugasan atau Premium, harga jual ecerannya mendapat tambahan biaya pendistribusian di wilayah penugasan.

Lalu, harga dasar BBM ini ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Sementara, harga jual BBM Tertentu, yaitu minyak solar mendapat potongan harga dari subsidi pemerintah.

Dilansir dari KompasTV, Pihak Pertamina sempat menanggapi Perpres itu dengan menyebut masih menunggu aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen). Sementara itu, harga belum berubah.

“Dalam implementasi Perpres kepada Badan Usaha akan diikuti oleh aturan turunannya, berupa Peraturan Menteri atau peraturan turunan lainnya," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman.

Harga BBM

Berikut harga setiap jenis BBM Pertamina di seluruh Indonesia sbagaiaman dilansir dari KompasTV:

1. BBM Tertentu

Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Harga BBM Khusus Penugasan

Bensin RON 88 atau Premium setiap liternya ditetapkan sebesar Rp6.450,00 (enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Harga BBM Umum

2. Nanggroe Aceh Darussalam

Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 9.000
Pertamax Turbo Rp 9.850
Pertamax Racing Rp 44.500
Dexlite Rp 9.500
Pertamina Dex Rp 10.200
Solar Non-Subsidi Rp 9.400
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220

3. Sumatera Barat dan Sumatera Barat:

Pertalite Rp 7.850
Pertamax Rp 9.200
Pertamax Turbo Rp 10.050
Pertamax Racing Rp 44.500
Dexlite Rp 9.700
Pertamina Dex Rp 10.450
Solar Non-Subsidi Rp 9.600
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220

4. Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Riau, Riau:

Pertalite Rp 8.000
Pertamax Rp 9.200
Pertamax Turbo Rp 10.050
Dexlite Rp 9.700
Pertamina Dex Rp 10.450
Solar Non-Subsidi Rp 9.600
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220

5. Bangka Belitung:

Pertalite Rp 7.850
Pertamax Rp 9.200
Dexlite Rp 9.700
Pertamina Dex Rp 10.450
Solar Non-Subsidi Rp 9.600
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220

6. DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat:

Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 9.000
Pertamax Turbo Rp 9.850
Pertamax Racing Rp 42.000
Dexlite Rp 9.500
Pertamina Dex Rp 10.200
Solar Non-Subsidi Rp 9.400
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220

7. Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur:

Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 9.000
Pertamax Turbo Rp 9.850
Dexlite Rp 9.500
Pertamina Dex Rp 10.200
Solar Non-Subsidi Rp 9.400
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220

8. Bali:

Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 9.000
Pertamax Turbo Rp 9.850
Pertamax Racing Rp 43.500
Dexlite Rp 9.500
Pertamina Dex Rp 10.200
Solar Non-Subsidi Rp 9.400
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220

8. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan:

Pertalite Rp 7.850
Pertamax Rp 9.200
Pertamax Turbo Rp 10.050
Dexlite Rp 9.700
Pertamina Dex Rp 10.450
Solar Non-Subsidi Rp 9.600
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.330

9. Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara:

Pertalite Rp 7.850
Pertamax Rp 9.200
Pertamax Turbo Rp 10.050
Dexlite Rp 9.700
Pertamina Dex Rp 10.450
Solar Non-Subsidi Rp 9.600
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.550

10. Nusa Tenggara Barat:

Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 9.000
Pertamax Turbo Rp 9.850
Dexlite Rp 9.500
Pertamina Dex Rp 10.200
Solar Non-Subsidi Rp 9.400
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.550

11. Nusa Tenggara Timur:

Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 9.000
Pertamax Turbo Rp 9.850
Dexlite Rp 9.500
Pertamina Dex Rp 10.200
Solar Non-Subsidi Rp 9.400
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.770

12. Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat:

Pertalite Rp 7.850
Pertamax Rp 9.200
Dexlite Rp 9.700
Solar Non-Subsidi Rp 9.600
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.770

Perpres 69/2021

Dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penydiaan, Distribusian, dan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang mengatur tentang daftar harga BBM tertera pada pasal 14.

Dikutip dari perpajakan.ddt.co.id, Berikut Pasal 14 terkait aturan daftar harga dan yang menentukan harga BBM:

1) Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

2) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Tanah (Kerosene) di titik serah, untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

3) Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap liter diberikan subsidi.

4) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) di titik serah, untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

5) Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

6) Menteri menetapkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) untuk perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas OiI) dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

7) Dalam hal terdapat perubahan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

8) Menteri dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan berbeda dengan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan mempertimbangkan:

  • kemampuan keuangan negara;
  • kemampuan daya beli masyarakat; dan/atau
  • ekonomi riil dan sosial masyarakat,

9) Berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

10) Menteri menetapkan formula harga dasar yang terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

11) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

12) Biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan Penyalur/Terminal BBM/Depot.

13) Menteri menetapkan besaran harga dasar mengacu pada formula harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (9).

Untuk menetapkan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Menteri menetapkan harga indeks pasar yaitu harga produk BBM yang merupakan bagian dari biaya perolehan yang digunakan untuk menghitung harga dasar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

Selain itu, disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 14A, yang berbunyi:

1) Harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

Untuk diketahui, Jenis BBM Umum yaitu bensin atau solar non subsidi, di luar BBM subsidi dan BBM khusus penugasan. BBM Umum ini seperti bensin dengan nilai oktan (Research Octane Number/ RON) di atas 90 seperti Pertamax. (*)

Sumber: KompasTV

Perpajakan.ddtc.co.id

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved