PPKM
Simak Aturan PPKM Diperpanjang hingga 6 September 2021, Berikut Wilayah Masuk Level 3
"Rata-rata BOR nasional sudah berada di sekitar 27 persen,” katanya saat konferensi pers virtual, seperti dikutip dari laman presidenri.go.id.
1. Penyesuaian kapasitas dine in (makan di tempat) di dalam mall menjadi 50 persen dan waktu jam operasi mall diperpanjang menjadi hingga pukul 21.00.
2. Adanya uji coba 1000 outlet restoran di luar mall dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas di Kota Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang.
3. Seluruh industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen staff minimal dibagi dua shift.
Diperbolehkan selama memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ), dan selalu menggunakan QR Code PeduliLindungi.
“Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September 2021."
"Ke depan penggunaan platform PeduliLindungi nantinya akan terus digunakan, diluaskan, hingga diwajibkan di hampir seluruh akses publik yang dilakukan penyesuaian tanpa terkecuali,” tegas Luhut. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)