Berita Konawe Selatan
Polsek Moramo Periksa 2 Saksi, Selidiki Maling 24 Unit Handphone Mewah di Konter HP Konawe Selatan
Kepolisian Sektor atau Polsek Moramo kini tengah menyelidiki maling 24 unit handphone di Toko Faraphone Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Sektor atau Polsek Moramo kini tengah menyelidiki maling 24 unit handphone di Toko Faraphone Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Diketahui, sebanyak 24 handphone di Toko Faraphone Moramo, Desa Moramo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel raib, Selasa (31/8/2021) sekira pukul 03.00 WITA.
Sejumlah handphone antara lain, empat unit merek Oppo, delapan unit merek Vivo, delapan unit Realme, tiga unit Redmi, satu unit merek Huawei, dan satu unit merek Samsung.
Kapolsek Moramo, IPDA Jajat Sudrajat mengatakan pihaknya tengah menyelidiki pelaku pencurian tersebut.
"Masih dalam penyelidikan, sejumlah saksi kami sudah periksa," kata IPDA Jajat Sudrajat saat dihubungi melalui telepon, Selasa (31/8/2021).
Polisi sudah memeriksa dua orang sebagai saksi, yakni pemilik konter dan saudara korban.
Hingga kini polisi belum mengantongi identitas pelaku, penyidik juga masih mengumpulkan sejumlah bukti.
"Nanti ada perkembangan penyelidikan baru kami informasikan," tandasnya.
Baca juga: Aksi Senyap Maling di Konawe Selatan, Gasak 24 HP Mahal dalam Sekejap, Korban Rugi Ratusan Juta
Beraksi Senyap
Sebelumnya, aksi senyap maling di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggasak 24 unit handphone berbagai merek.
Aksi itu terjadi di Toko Faraphone Moramo di Desa Moramo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel, Selasa (31/8/2021).
Pemilik toko, Pendi Sikma menjadi korban pencurian itu, mengaku mengalami kerugian Rp100 juta.
Kasus ini telah dilaporkan ke Kepolisian Sektor atau Polsek Moramo oleh korban sendiri.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL/08.a/VIII/2021/Sek Moramo tertanggal hari ini.

Pendi Sikma menduga aksi pencurian ini dilakukan pukul 03.00 WITA dan ketahuan barang dagangannya telah raib setengah jam setelahnya.