Lama Pisah Ranjang, Suami Aniaya Istri saat Ajakan Rujuk Ditolak, Wajah Luka-luka
Aksi penganiayaan terjadi di Kabupaten Bungo, Jambi. Seorang suami berinisial RD (22) menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penganiayaan terjadi di Kabupaten Bungo, Jambi.
Seorang suami berinisial RD (22) menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Korbannya adalah sang istri yang berinisial SC (19).
Baca juga: ABG 15 Tahun Ajak 3 Teman Rudapaksa Kakak Kandung hingga Hamil dan Melahirkan, Kecanduan Film Dewasa
Korban mengalami luka di bagian wajahnya lantaran dianiaya oleh suaminya..
Dihimpun dari TribunJambi.com, aksi kekerasan yang dialami korban terjadi pada Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 07.00.
Sedangkan lokasinya berada di rumah korban di Kecamatan Jujuhan.
Dilaporkan, pasangan muda ini telah mengalami konflik sejak lama.
Bahkan saat ini mereka sudah pisah ranjang, namun statusnya masih suami istri.
Baca juga: Istri Tolak Diajak Maling Motor, Suami Lampiaskan dengan Aniaya 2 Anak sampai 1 Tewas Lalu Pergi
Kemudian pada hari kejadian, pelaku mendatangi rumah korban.
Tujuannya untuk meminta KTP yang disimpan oleh korban.
Dalam pertemuan itu, pelaku minta maaf dan minta rujuk, dia tak mau ada keributan lagi pada rumah tangganya.
Dia ingin rumah tangganya adem, tentram seperti sediakala.
Namun permintaan pelaku ditolak oleh korban.
Mendengar itu, pelaku emosi dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Diduga Overdosis Obat Kuat, Kakek Tewas setelah Berhubungan di Hotel
Usai menganiaya korban, pelaku melarikan diri.
Sementara korban dibawa ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek setempat.
Pelaku ditangkap
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro melalui Kapolsek Jujuhan AKP Wibisono, S.H membenarkan kasus ini.
Ia menyebut, pelaku berhasil dibekuk setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap istrinya saat bertengkar.
Pelaku diamankan saat melakukan bersembunyi di dalam rumah orang tuanya di Dusun Tepian Danto.
Baca juga: Kakek 68 Tahun Tewas Jadi Korban Tabrak Lari, Sempat Terseret 10 Meter
Dari penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau.
"Pelaku dibekuk beserta barang bukti, yaitu sebilah pisau untuk menusuk korbannya," kata Wibisono, dikutip dari TribunJambi.com.
Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, dan dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJambi.com/Muzakkir)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita 19 Tahun di Jambi Dianiaya Suami, Wajah Korban Alami Luka Sajam, Gegara Ajakan Rujuk Ditolak