Lama Pisah Ranjang, Suami Aniaya Istri saat Ajakan Rujuk Ditolak, Wajah Luka-luka

Aksi penganiayaan terjadi di Kabupaten Bungo, Jambi. Seorang suami berinisial RD (22) menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Editor: Ifa Nabila
Science Photo Library
Ilustrasi penganiayaan. Aksi penganiayaan terjadi di Kabupaten Bungo, Jambi. Seorang suami berinisial RD (22) menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Sementara korban dibawa ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek setempat.

Pelaku ditangkap

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro melalui Kapolsek Jujuhan AKP Wibisono, S.H membenarkan kasus ini.

Ia menyebut, pelaku berhasil dibekuk setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap istrinya saat bertengkar.

Pelaku diamankan saat melakukan bersembunyi di dalam rumah orang tuanya di Dusun Tepian Danto.

Baca juga: Kakek 68 Tahun Tewas Jadi Korban Tabrak Lari, Sempat Terseret 10 Meter

Dari penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau.

"Pelaku dibekuk beserta barang bukti, yaitu sebilah pisau untuk menusuk korbannya," kata Wibisono, dikutip dari TribunJambi.com.

Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, dan dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJambi.com/Muzakkir)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita 19 Tahun di Jambi Dianiaya Suami, Wajah Korban Alami Luka Sajam, Gegara Ajakan Rujuk Ditolak

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved