Harus Bayar Cicilan Rp 6,5 Juta per Bulan, Pria Ini Nekat Curi Emas Milik Tetangga Total Rp 100 Juta

Seorang pria bernama I Wayan Mardianto (40) nekat melakukan pencurian. Ia mencuri emas di Kabupaten Tabanan, Bali.

Editor: Ifa Nabila
thenewsminute.com
Ilustrasi rekaman CCTV. Seorang pria bernama I Wayan Mardianto (40) nekat melakukan pencurian. Ia mencuri emas di Kabupaten Tabanan, Bali. 

"Setelah mencurigai pelaku, korban bersama keluarga kemudian berembug dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini besoknya Rabu 25 Agustus 2021," ungkapnya.

Unit Reskrim Polsek Marga kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut atas komando Kapolsek Marga AKP Gede Budiarta dibackup Satreskrim Polres Tabanan.

Petugas mulai melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi sesuai dengan deskripsi yang diberikan oleh para saksi.

Sekitar pukul 18.00 Wita, petugas langsung mendatangi tempat kerja pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Tak hanya itu, satu buah gelas emas hasil curiannya ternyata telah dijual kepada seorang penadah yang biasa mangkal di wilayah Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken Tabanan dengan harga Rp 8.5 Juta.

"Kami juga sedang mengejar penadah ini. Jadi pelaku baru menjual satu gelang emasnya saja sisanya masih aman bersama kotaknya dan kita amaankan menjadi barang bukti," ungkapnya.

Cicilan Rp 6,5 Juta Sebulan

Tersangka I Wayan Mardianto menyebut dirinya hanya spontan masuk ke rumah korban karena melihat keadaan sepi dan ada kesempatan melihat pintu lemari yang tak terkunci.

Wayan mengaku terpaksa melakukan aksinya itu lantaran hasil kerja sebagai buruh bangunan tak cukup untuk membayar cicilannya yang bernilai Rp 6,5 Juta sebulan.

Ia terpaksa mencuri dan menjual satu barang curiannya untuk membayar cicilannya tersebut.

"Cicilan saya Rp 6,5 Juta sebulan, terpaksa saya lakukan ini untuk membayarnya," ungkapnya.

Kini Wayan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan mendekam di balik jeruji Mapolres Tabanan.

AKBP Ranefli menyebutkan, beberapa barang bukti yang berhasil diamankam diantaranya uang tunai Rp 200 ribu sisa penjualan emas, satu kotak perhiasan warna hitam yang didalamnya terdapat empat) buah gelang emas, delapan buah kalung emas, satu buah kalung emas putih, dua buah giwang, satu buah permata, tiga buah mainan kalung dan 15 cincin emas yang seluruhnya bernilai Rp 100 Juta.

"Pelaku kita jerat dengaan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya

(Tribun-Bali.com/ I Made Prasetia Aryawan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul DUH Wayan! Punya Cicilan Rp6,5 Juta Per Bulan, Nekat Curi Perhiasan Emas Tetangga Senilai Rp100 Juta

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved