Harus Bayar Cicilan Rp 6,5 Juta per Bulan, Pria Ini Nekat Curi Emas Milik Tetangga Total Rp 100 Juta
Seorang pria bernama I Wayan Mardianto (40) nekat melakukan pencurian. Ia mencuri emas di Kabupaten Tabanan, Bali.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria bernama I Wayan Mardianto (40) nekat melakukan pencurian.
Ia mencuri emas di Kabupaten Tabanan, Bali.
Pemilik emas adalah warga yang tinggal di di Banjar Batannyuh Kelod, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga.
Baca juga: Pemuda 21 Tahun Bunuh Ayah dan Kakak Kandung, Emosi gara-gara Korban Gadaikan HP Milik Ibu
Diketahui hubungan pelaku dan korban adalah tetangga dekat.
Kini Mardianto sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan aksi pencurian dilakukan Wayan pada Selasa 24 Agustus 2021.
Sebelum Wayan beraksi, pagi itu korban bernama Ni Made Widnyani (37) sempat pergi ke tempat kerjanya di sebuah koperasi yang tak jauh dari rumahnya.
Baca juga: Anak Punk 16 Tahun Tewas Dikeroyok Teman-temannya, gara-gara Tak Mau Bayar Utang
Sebelum berangkat kerja, korban masih melihat perhiasan emasnya tersebut ada di lemari pakaiannya.
Sekitar pukul 10.00 Wita, korban sempat pulang sebentar untuk menengok ibunya yang sedang sakit.
Saat itu korban tidak sampai masuk ke kamar tidurnya, lalu kembali ke tempat kerja.
Made Widnyani baru sadar ketika pulang kerja sekitar pukul 14.30 Wita dan mendapati almari pakaiannya dalam keadaan terbuka.
Baca juga: Diduga Overdosis Obat Kuat, Kakek Tewas setelah Berhubungan di Hotel
Karena merasa curiga, ia kemudian memeriksa lemari dan ternyata perhiasan emas miliknya raib.
"Korban juga sempat mencari-cari kotak emasnya tersebut namun tidak ketemu. Karena curiga korban kemudian melihat sertifikat yang masih ada namun jatuh di lantai. Saat itu baru korban berpikir bahwa rumah korban digondol maling," ungkapnya.
Masih dalam keadaan panik, korban kemudian bertanya kepada anak-anaknya mengenai adanya seseorang yang masuk ke rumahnya.
Dari keterangan anak korban, diketahui bahwa pelaku datang ke rumah korban dengan alasan mencari kroto (makanan burung).
Baca juga: Kasus Pembunuhan Wanita Sopir Taksi Online, Jasad Ditemukan di Jurang Objek Wisata Gunung Salak
"Setelah mencurigai pelaku, korban bersama keluarga kemudian berembug dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini besoknya Rabu 25 Agustus 2021," ungkapnya.
Unit Reskrim Polsek Marga kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut atas komando Kapolsek Marga AKP Gede Budiarta dibackup Satreskrim Polres Tabanan.
Petugas mulai melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi sesuai dengan deskripsi yang diberikan oleh para saksi.
Sekitar pukul 18.00 Wita, petugas langsung mendatangi tempat kerja pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Tak hanya itu, satu buah gelas emas hasil curiannya ternyata telah dijual kepada seorang penadah yang biasa mangkal di wilayah Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken Tabanan dengan harga Rp 8.5 Juta.
"Kami juga sedang mengejar penadah ini. Jadi pelaku baru menjual satu gelang emasnya saja sisanya masih aman bersama kotaknya dan kita amaankan menjadi barang bukti," ungkapnya.
Cicilan Rp 6,5 Juta Sebulan
Tersangka I Wayan Mardianto menyebut dirinya hanya spontan masuk ke rumah korban karena melihat keadaan sepi dan ada kesempatan melihat pintu lemari yang tak terkunci.
Wayan mengaku terpaksa melakukan aksinya itu lantaran hasil kerja sebagai buruh bangunan tak cukup untuk membayar cicilannya yang bernilai Rp 6,5 Juta sebulan.
Ia terpaksa mencuri dan menjual satu barang curiannya untuk membayar cicilannya tersebut.
"Cicilan saya Rp 6,5 Juta sebulan, terpaksa saya lakukan ini untuk membayarnya," ungkapnya.
Kini Wayan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan mendekam di balik jeruji Mapolres Tabanan.
AKBP Ranefli menyebutkan, beberapa barang bukti yang berhasil diamankam diantaranya uang tunai Rp 200 ribu sisa penjualan emas, satu kotak perhiasan warna hitam yang didalamnya terdapat empat) buah gelang emas, delapan buah kalung emas, satu buah kalung emas putih, dua buah giwang, satu buah permata, tiga buah mainan kalung dan 15 cincin emas yang seluruhnya bernilai Rp 100 Juta.
"Pelaku kita jerat dengaan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya
(Tribun-Bali.com/ I Made Prasetia Aryawan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul DUH Wayan! Punya Cicilan Rp6,5 Juta Per Bulan, Nekat Curi Perhiasan Emas Tetangga Senilai Rp100 Juta