Berita Kolaka
Lelaki yang Aniaya Tukang Urut hingga Tewas di Kolaka Terancam 15 Tahun Penjara
Kepolisian Sektor (Polsek) Watubangga menangkap seorang pria berinisial L (49) karena membunuh seorang kakek berusia 74 tahun.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Kepolisian Sektor atau Polsek Watubangga menangkap seorang pria berinisial L (49) karena membunuh seorang kakek berusia 74 tahun.
Lelaki di Kolaka yang membunuh tukang urut itu diancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (25/8/2021).
Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa, membenarkan penangkapan tersangka pembunuhan itu.
Baca juga: Tak Terima Alat Vital Berubah Usai Dipijat, Pria di Kolaka Aniaya Kakek Tukang Urut hingga Tewas
Ia mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di salah satu tempat pemancingan ikan di tengah laut.
"Iya, benar tersangka berhasil diamankan kurang lebih satu mil dari lokasi kejadian. Tersangka sempat melarikan diri ke tengah laut, ada bagang di sana tempatnya bersembunyi," ujarnya lewat panggilan telepon, Kamis (26/8/2021).

Saiful menjelaskan kronologi, peristiwa bermula ketika pelaku meminta diurut oleh korban.
Akan tetapi pelaku merasa pengobatan yang dilakukan korban merugikan.
Menurut pelaku, pengobatan itu merubah ukuran alat vital miliknya.
"Pelaku menuduh korban telah salah melakukan pengobatan yang menyebabkan ukuran alat vital milik pelaku tidak seperti sebelumnya. Pelaku pun kesal kemudian terjadi pertengkaran yang berujung perkelahian," terang Saiful.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Buton Utara Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara, Dendam Lama
Kapolres melanjutkan, pelaku lalu mengambil parang dan menganiaya korban hingga meregang nyawa.
Setelah korban meninggal dunia, pelaku lalu melarikan diri ke sebuah pondok di tengah laut.
Saiful mengaku, Tim Inafis Polres Kolaka bersama personel Polsek Watubangga lalu mencari dan berhasil menangkap pelaku.
Setelah itu melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menetapkan tersangka.
Atas perbuata pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," imbuh Saiful. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)