PPKM Kendari
PPKM Level 3 Masih Berlaku di Kota Kendari, Termasuk 11 Daerah di Sulawesi Tenggara
Terdapat 12 kabupaten kota masuk perpanjangan PPKM level 3 mulai 24 Agustus hingga 6 September.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Terdapat 12 kabupaten kota masuk perpanjangan PPKM Level 3 mulai 24 Agustus hingga 6 September.
Ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri nomor 37 tahun 2021.
Terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1.
Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19. Tingkat desa kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca juga: Wali Kota Kendari Klaim Kasus Covid-19 Turun Imbas PPKM, DPRD Turunkan Status PPKM ke Level 2
Berikut 12 kabupaten kota di Sulawesi Tenggara yang masuk perpanjangan PPKM Level 3 hingga 6 September:
Kota Kendari,
Kabupaten Buton Tengah,
Kabupaten Buton Utara,
Kabupaten Kolaka,
Kabupaten Kolaka Timur,
Kabupaten Kolaka Utara,
Kabupaten Konawe,
Kabupaten Konawe Kepulauan,
Kabupaten Konawe Selatan,
Kabupaten Konawe Utara,
Kota Bau Bau,
Kabupaten Muna Barat,
Sesuai edaran Mendagri, Tito Karnavian, perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Baca juga: Menko Luhut Sebut PPKM akan Diterapkan Selama Covid-19 Masih Menjadi Pandemi
Pemerintah akan melakukan sejumlah penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.
Adapun sejumlah penyesuaian tersebut yakni:
1. Tempat ibadah boleh dibuka untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang
2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen dengan kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional pukul 20.00 WIB
3. Pusat perbelanjaan atau Mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah
4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi Cluster baru Covid maka akan ditutup selama 5 hari
5. Adapun pembatasan kegiatan masyarakat akan dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.
Baca juga: Selama Kebijakan PPKM, 1.919 Warga Kendari Terinfeksi Covid-19, 19 Orang Meninggal Dunia
Lebih lanjut Jokowi menyampaikan saat ini cakupan vaksinasi akan terus meningkat dan saat ini 90,59 juta dosis telah disuntikkan.
Jokowi juga meminta kepada Menteri Kesehatan agar sampai akhir Bulan Agustus penyuntikan nantinya mencapai lebih dari 100 juta dosis vaksin.
Jumlah wilayah yang turun ke level 3
Jokowi dalam keterangannya menyampaikan, untuk wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang turun ke level 3 di antaranya adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
Adapun untuk Pulau Jawa dan Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.
Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota.
Begitu juga level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Untuk luar Jawa-Bali, daerah level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi. Ini terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.
Level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota. Sementara Level 2 bertambah dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)