Virus Corona
Menko Luhut Sebut PPKM akan Diterapkan Selama Covid-19 Masih Menjadi Pandemi
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang.
Diberitakan Tribunnews.com, pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan yang digelar secara virtual pada Senin (16/8/2021).
"Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Luhut.
Baca juga: PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa Bali Berlaku hingga 23 Agustus 2021, Berikut Aturannya
Perpanjangan masa PPKM
Sebagai informasi, ini merupakan kali keempat pemerintah mengumumkan perpanjangan masa PPKM.
Sebelumnya PPKM atau semula disebut sebagai PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali.
Namun masa PPKM yang dijadwalkan berakhir pada 20 Juli 2021 itu diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
PPKM yang kemudian berubah nama menjadi PPKM Level 4, 3, dan 2 diperpanjang kembali hingga 2 Agustus 2021.
Pemerintah lalu mengumumkan perpanjangan masa PPKM selama satu pekan sampai 9 Agustus 2021.
PPKM kemudian diperpanjang kembali hingga 16 Agustus 2021.
Hingga yang terbaru, PPKM diperpanjang sampai 23 Agustus 2021 mendatang.
Baca juga: Indonesia Duduki Peringkat 8 Negara dengan Jumlah Vaksinasi Covid-19 Terbanyak di Dunia
Sampai kapan PPKM terus berlangsung?
Menko Luhut mengatakan, banyak pihak yang bertanya-tanya sampai kapan kebijakan PPKM ini diterapkan.
Menanggapi hal itu, ia menuturkan kebijakan tersebut akan terus diberlakukan selama pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia.