PPKM

Daftar Kabupaten/ Kota Perpanjang PPKM Level 3 dan 2 di Sulawesi Tenggara, Kendari, Konawe, Kolaka

Berikut daftar kabupaten/ kota yang memperpanjang PPKM Level 3 dan Level 2 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Aqsa
Puspen Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait perpanjangan PPKM Level 3 dan Level 2 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 17 kabupaten/ kota se-Sultra tersebut diperpanjang mulai Selasa (24/08/2021) sampai tanggal 6 September 2021. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut daftar kabupaten/ kota yang memperpanjang PPKM Level 3 dan Level 2 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 17 kabupaten/ kota se-Sultra tersebut diperpanjang mulai Selasa (24/08/2021) sampai tanggal 6 September 2021.

Pada perpanjangan kali ini, sebanyak 12 dari 17 kabupaten/ kota se-Sulawesi Tenggara tersebut masuk pada kriteria PPKM Level 3.

Kabupaten/ kota tersebut di antaranya Kota Kendari dan Kota Baubau, Kabupaten Konawe, Kabupaten Kolaka, dan lainnya.

Jumlah kabupaten/ kota yang masuk kriteria level 3 pada perpanjangan PPKM kali ini berkurang dibandingkan periode sebelumnya yakni 10-23 Agustus 2021 yang mencapai 16 daerah.

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 Jawa Bali dan Luar Jawa Bali, Bagaimana Sulawesi Tenggara?

Sedangkan, 5 kabupaten/ kota se-Sultra lainnya masuk kriteria PPKM Level 2, bertambah dibandingkan sebelumnya yang hanya 1 daerah.

Daerah tersebut yakni Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Muna, Kabupaten Wakatobi.

Perpanjangan PPKM di Sulawesi Tenggara tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021.

Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.

Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berikut daftar kabupaten/ kota yang memperpanjang PPKM Level 3 dan Level 2 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 17 kabupaten/ kota se-Sultra tersebut diperpanjang mulai Selasa (24/08/2021) sampai tanggal 6 September 2021.
Berikut daftar kabupaten/ kota yang memperpanjang PPKM Level 3 dan Level 2 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 17 kabupaten/ kota se-Sultra tersebut diperpanjang mulai Selasa (24/08/2021) sampai tanggal 6 September 2021. (handover)

Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian tersebut dikeluarkan di Jakarta pada 23 Agustus 2021.

Dalam Inmendagri tersebut, Mendagri menginstruksikan kepada gubernur untuk menetapkan dan mengatur PPKM dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu).

Khusus kepada Gubernur Sulawesi Tenggara yang wilayah kabupaten/ kotanya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 3 (tiga) yaitu:

1. Kota Kendari;

2. Kabupaten Buton Tengah;

3. Kabupaten Buton Utara;

Baca juga: Menko Airlangga Sebut Ada 7 Provinsi di Luar Jawa-Bali yang Masih Terapkan PPKM Level 4

4. Kabupaten Kolaka;

5. Kabupaten Kolaka Timur;

6. Kabupaten Kolaka Utara;

7. Kabupaten Konawe;

8. Kabupaten Konawe Kepulauan;

9. Kabupaten Konawe Selatan;

10. Kabupaten Konawe Utara;

11. Kota Bau Bau;

12. Kabupaten Muna Barat.

Khusus kepada Gubernur Sultra yang wilayah kabupaten/ kotanya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 2 (tiga) yaitu:

13. Kabupaten Bombana;

14. Kabupaten Buton;

15. Kabupaten Buton Selatan;

16. Kabupaten Muna dan;

17. Kabupaten Wakatobi.

Kembali Diperpanjang

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. PPKM di 17 kabupaten/ kota se Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang lagi mulai 10 Agustus-23 Agustus 2021.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. PPKM di 17 kabupaten/ kota se Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang lagi mulai 10 Agustus-23 Agustus 2021. (Salinan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021)

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sulawesi Tenggara mulai Selasa (24/08/2021) sampai tanggal 6 September 2021 tersebut untuk kesekian kalinya.

Sebelumnya, PPKM di 17 kabupaten/ kota se-Sultra diperpanjang periode 10-23 Agustus 2021.

Perpanjangan seiring terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021.

Pada PPKM periode 10-23 Agustus 2021, sebanyak 16 dari 17 kabupaten/ kota se-Sulawesi Tenggara masuk kriteria level 3.

Kabupaten/ kota tersebut yakni:

1. Kabupaten Konawe Utara;

2. Kota Kendari;

Baca juga: Bursa Efek: Pasar Modal di Sulawesi Tenggara Capai 10.330 Investor Selama PPKM Sultra

3. Kabupaten Wakatobi;

4. Kabupaten Bombana;

5. Kabupaten Buton Selatan;

6. Kabupaten Buton Tengah;

7. Kabupaten Buton Utara;

8. Kabupaten Kolaka;

9. Kabupaten Kolaka Timur;

10. Kabupaten Kolaka Utara;

11. Kabupaten Konawe;

12. Kabupaten Konawe Kepulauan;

13. Kabupaten Konawe Selatan;

14. Kota Baubau;

15. Kabupaten Muna;

16. Kabupaten Muna Barat;

Sedangkan, hanya 1 kabupaten dari 17 kabupaten/ kota di Sulawesi Tenggara yang berada pada level 2 yakni Kabupaten Buton.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved