PPKM

Daftar Kabupaten/ Kota Perpanjang PPKM Level 3 dan 2 di Sulawesi Tenggara, Kendari, Konawe, Kolaka

Berikut daftar kabupaten/ kota yang memperpanjang PPKM Level 3 dan Level 2 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Aqsa
Puspen Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait perpanjangan PPKM Level 3 dan Level 2 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 17 kabupaten/ kota se-Sultra tersebut diperpanjang mulai Selasa (24/08/2021) sampai tanggal 6 September 2021. 

17. Kabupaten Wakatobi.

Kembali Diperpanjang

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. PPKM di 17 kabupaten/ kota se Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang lagi mulai 10 Agustus-23 Agustus 2021.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. PPKM di 17 kabupaten/ kota se Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang lagi mulai 10 Agustus-23 Agustus 2021. (Salinan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021)

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sulawesi Tenggara mulai Selasa (24/08/2021) sampai tanggal 6 September 2021 tersebut untuk kesekian kalinya.

Sebelumnya, PPKM di 17 kabupaten/ kota se-Sultra diperpanjang periode 10-23 Agustus 2021.

Perpanjangan seiring terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021.

Pada PPKM periode 10-23 Agustus 2021, sebanyak 16 dari 17 kabupaten/ kota se-Sulawesi Tenggara masuk kriteria level 3.

Kabupaten/ kota tersebut yakni:

1. Kabupaten Konawe Utara;

2. Kota Kendari;

Baca juga: Bursa Efek: Pasar Modal di Sulawesi Tenggara Capai 10.330 Investor Selama PPKM Sultra

3. Kabupaten Wakatobi;

4. Kabupaten Bombana;

5. Kabupaten Buton Selatan;

6. Kabupaten Buton Tengah;

7. Kabupaten Buton Utara;

8. Kabupaten Kolaka;

9. Kabupaten Kolaka Timur;

10. Kabupaten Kolaka Utara;

11. Kabupaten Konawe;

12. Kabupaten Konawe Kepulauan;

13. Kabupaten Konawe Selatan;

14. Kota Baubau;

15. Kabupaten Muna;

16. Kabupaten Muna Barat;

Sedangkan, hanya 1 kabupaten dari 17 kabupaten/ kota di Sulawesi Tenggara yang berada pada level 2 yakni Kabupaten Buton.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved