PPKM
PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 Jawa Bali dan Luar Jawa Bali, Bagaimana Sulawesi Tenggara?
Dalam pengumuman tersebut, pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Kota Kendari sebelumnya menerapkan PPKM Level 3 mulai tanggal 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021.
Ini perpanjangan PPKM yang ketiga kalinya.
Khusus di Kota Kendari, perpanjangan PPKM Level 3 diklaim efektif menurunkan angka penyebaran Covid-19.
Dari data kasus positif yang dikeluarkan Satgas Covid-19 pada 15 Agustus 2021 lalu mencapai 615 kasus.
Perbedaan signifikan terlihat selama pemberlakuan PPKM level 3 hingga Minggu, 22 Agustus 2021 dengan total kasus sebanyak 370.
PPKM Sulawesi Tenggara

Sebelumnya, PPKM di 17 kabupaten/ kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra) termasuk Kota Kendari diperpanjang pada Selasa 10 Agustus 2021 sampai tanggal 23 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM Level 3 di Provinsi Sultra berlaku di 16 kabupaten/ kota seperti Kendari, Konawe, Kolaka, Baubau, dan lainnya.
Hanya 1 kabupaten di antaranya yang berada pada level 2 yakni Kabupaten Buton.
Bahkan, Kabupaten Buton Selatan yang sebelumnya menerapkan PPKM Level 2 sebelumnya naik ke Level 3.
Baca juga: Bursa Efek: Pasar Modal di Sulawesi Tenggara Capai 10.330 Investor Selama PPKM Sultra
Perpanjangan pembatasan di 17 kabupaten/ kota se Sulawesi Tenggara tersebut seiring terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021.
Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang wilayah kabupaten/ kotanya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 3 tersebut.(*)