PPKM

PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 Jawa Bali dan Luar Jawa Bali, Bagaimana Sulawesi Tenggara?

Dalam pengumuman tersebut, pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Editor: Aqsa
Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM di Jawa Bali dan luar Jawa Bali yang disiarkan langsung atau live streaming melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) malam. 

Kota Kendari sebelumnya menerapkan PPKM Level 3 mulai tanggal 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021.

Ini perpanjangan PPKM yang ketiga kalinya.

Khusus di Kota Kendari, perpanjangan PPKM Level 3 diklaim efektif menurunkan angka penyebaran Covid-19.

Dari data kasus positif yang dikeluarkan Satgas Covid-19 pada 15 Agustus 2021 lalu mencapai 615 kasus.

Perbedaan signifikan terlihat selama pemberlakuan PPKM level 3 hingga Minggu, 22 Agustus 2021 dengan total kasus sebanyak 370.

PPKM Sulawesi Tenggara

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menerbitkan 6 instruksi perpanjangan PPKM.
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menerbitkan 6 instruksi perpanjangan PPKM. (Handover)

Sebelumnya, PPKM di 17 kabupaten/ kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra) termasuk Kota Kendari diperpanjang pada Selasa 10 Agustus 2021 sampai tanggal 23 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM Level 3 di Provinsi Sultra berlaku di 16 kabupaten/ kota seperti Kendari, Konawe, Kolaka, Baubau, dan lainnya.

Hanya 1 kabupaten di antaranya yang berada pada level 2 yakni Kabupaten Buton.

Bahkan, Kabupaten Buton Selatan yang sebelumnya menerapkan PPKM Level 2 sebelumnya naik ke Level 3.

Baca juga: Bursa Efek: Pasar Modal di Sulawesi Tenggara Capai 10.330 Investor Selama PPKM Sultra

Perpanjangan pembatasan di 17 kabupaten/ kota se Sulawesi Tenggara tersebut seiring terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021.

Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang wilayah kabupaten/ kotanya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 3 tersebut.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved