Cara Daftar Pengajuan Permohonan Bansos: Siapkan KK dan KTP, Akses Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Masyarakat dapat mendaftarkan diri sendiri, keluarga, atau warga lainnya melalui aplikasi Cek Bansos.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut cara mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Masyarakat dapat mendaftarkan diri sendiri, keluarga, atau warga lainnya melalui aplikasi Cek Bansos.
Perlu diketahui, terdapat sejumlah aplikasi serupa di Google Play Store.
Untuk itu masyarakat perlu memastikan bahwa pembuat aplikasi yang akan diunduh ialah Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga: PPKM Berakhir pada Hari Ini, Simak Kembali Data Kasus Covid-19 dalam Sepekan Terakhir
Dilansir Tribunnews.com, Kemensos merilis aplikasi Cek Bansos yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek penyaluran sejumlah bansos.
Dalam aplikasi tersebut disediakan menu usul dan sanggah.
Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, menu Usul dan Sanggah merupakan terobosan dari permasalahan data bansos selama ini.
Yakni terkait adanya warga yang seharusnya mendapatkan bantuan namun tidak terdaftar.
Atau sebaliknya, seharusnya tidak berhak menerima malah mendapatkan bantuan.
Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Segera Cair: Berikut Daftar Daerah dan Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta
Nah, melalui menu Usul, masyarakat dapat mendaftarkan diri sendiri, tetangga, atau orang lain untuk mendapatkan bansos.
Merujuk video yang diunggah YouTube Kemensos, inilah cara mendaftar untuk mengajukan bansos lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos.
1. Download Aplikasi Cek Bansos
Undahlah Aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store di HP.
Pastikan apakah pembuat aplikasi Cek Bansos adalah Kementerian Sosial.
Pasalnya, ada banyak aplikasi serupa di Google Play Store.
Sehingga masyarakat harus memastikan, aplikasi Cek Bansos yang diunduh, benar-benar dari Kemensos.
Baca juga: KPK Ingatkan Kemensos Soal Potensi Penyimpangan dalam Pengadaan Bansos Berupa Barang
2. Pendaftaran
Sebelum mengakses semua fitur dalam aplikasi Cek Bansos, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan membuat akun User ID.
Dari pantauan Tribunnews.com, Minggu (22/8/2021), masyarakat perlu menyiapkan KK dan KTP.
Kemudian isi sejumlah data seperti nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, nomor telepon, hingga alamat email.
Aplikasi Cek Bansos juga meminta masyarakat untuk selfie/swafoto dengan KTP serta foto KTP.
Setelah mendaftar, isi kode OTP yang dikirimkan ke email.
Masyarakat akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.
Setelah diverifikasi, masyarakat dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
Baca juga: Kemendagri Tegaskan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tidak Jadi Syarat Layanan Adminduk
3. Daftar Usulan
Ada empat menu dalam Aplikasi Cek Bansos, yaitu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan.
Bila ingin mengusulkan untuk mendapatkan bantuan, maka klik Daftar Usulan.
Daftar Usulan memuat usulan yang telah ditambahkan oleh pemilik akun.
Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain, atau fakir miskin secara langsung pada tombol Tambah Usulan.
Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul, serta Kartu Keluarga.
Baca juga: Polisi Buru Pengunggah Video Kepala Tikus dalam Mie Ayam, Pemilik Warung Mengaku Difitnah
Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK.
Seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan karena akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.
Pada menu Pilih Bansos, hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.
Partisipasi Masyarakat
Terkait adanya menu Usul dan Sanggah pada aplikasi Cek Bansos, Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan, akan membawa dampak positif bagi masyarakat.
Dengan dibukanya partisipasi masyarakat, maka proses pembaruan data juga semakin cepat.
"Pemutakhiran data yang merupakan tugas pemerintah, makin terbantu dengan partisipasi masyarakat. Jadi jangan ada pandangan kewenangan pemerintah daerah ditiadakan," kata Risma dikutip dari situs resmi Kemensos.
"Ini juga merupakan upaya untuk terus mendorong ketepatan penyaluran bantuan sosial," tambahnya.
Baca juga: Setelah Pakai Alfabet Yunani, WHO Berencana Namai Varian Baru Virus Corona dengan Rasi Bintang
Apabila terdapat perbedaan data yang disampaikan masyarakat dengan pemerintah daerah, maka akan diberlakukan mekanisme 'quality assurance' yang akan dilakukan oleh perguruan tinggi.
"Kalau ada dispute (perselisihan) nanti akan dilakukan penjaminan mutu oleh perguruan tinggi," katanya.
Menurut Mensos, dalam UU No. 13/2011 warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan.
Dua fitur tersebut sebagai implementasi dari ketentuan dalam undang-undang yang memberikan kesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial sejauh memang memenuhi ketentuan.
Sebagai mandat dari undang-undang, maka partisipasi masyarakat adalah pilihan yang harus diambil dalam penyaluran bansos.
Selain itu, karena besarnya data yang harus dikelola dan peran strategis data itu sendiri yang menjadi rujukan dari berbagai program dukungan untuk masyarakat kurang mampu.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Oktavia WW) (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Daftar Pengajuan Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Siapkan KK dan KTP