Berita Konawe Utara
Bupati Konawe Utara Ruksamin Jadi Insinyur Profesional Utama, Gelarnya Berubah dari IPM ke IPU
Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin resmi menjadi Insinyur Profesional Utama (IPU).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin resmi menjadi Insinyur Profesional Utama (IPU).
Dengan demikian, gelar yang disandang Bupati Konut dua periode tersebut di belakang namanya berubah menjadi IPU dari sebelumnya Insinyur Profesional Madya (IPM).
Kini, nama lengkap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Sulawesi Tenggara atau DPW PBB Sultra tersebut menjadi Dr Ir H Ruksamin ST MSi IPU ASEAN Eng.
Diketahui, Insinyur Profesional Utama adalah tingkatan tertinggi dalam sertifikasi keinsyinyuran.
Seseorang berhak menyandang predikat ini setelah berpengalaman lebih dari 12 tahun serta mampu melaksanakan kerja profesi keinsinyuran yang sangat khas dan sangat rumit, serta memimpin tim IP antarkejuruan atau disiplin.
Baca juga: Pedangdut Inul Daratista Puji Kain Tenun Konasara Konawe Utara, Minta Lagi ke Bupati Konut Ruksamin
Pria kelahiran Tinobu, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara, tersebut menyandang predikat IPU berdasarkan Keputusan Majelis Uji Kompetensi Badan Kejuruan Teknik Industri - Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
Dalam salinan putusan yang diterima TribunnewsSultra.com, Senin (23/08/2021), keputusan Nomor a001 – 79/mp-bkti-pii/viii/2021 tentang Penetapan Kualifikasi Insinyur Profesional tersebut ditetapkan di Jakarta pada 20 Agustus 2021.
Surat tersebut diteken Ketua Majelis Uji Kompetensi Badan Kejuruan Teknik Industri PII Ir Catur Hernanto MM IPU ASEAN Eng.
“Menetapkan keputusan Majelis Uji Kompetensi Badan Kejuruan Teknik Industri - Persatuan Insinyur Indonesia tentang penetapan nama-nama insinyur profesional periode sidang tanggal 20 Agustus 2021,” tulis putusan tersebut.
Daftar kualifikasi Sertifikat Insinyur Profesional perioda 2 bulan Agustus 2021 tersebut sebagaimana terlampir.

Dalam lampiran keputusan tersebut, nama Ruksamin yang merupakan alumni Teknik Kimia Universitas Muslim Indonesia atau UMI Makassar tahun 1997 tersebut berada pada nomor pertama.
Putusan penetapan kualifikasi insinyur profesional tersebut diterbitkan dengan menimbang hal berikut:
1. Bahwa diperlukan penetapan kualifikasi Insinyur Profesional bagi pemohon Sertifikat Kompetensi Insinyur;
2. Bahwa masing-masing pemohon Sertifikat Kompetensi Insinyur telah menyelesaikan Uji Kompetensi;
3. Bahwa masing masing pemohon Sertifikat Kompetensi Insinyur telah menyelesaikan semua persyaratan administrasi dan teknis.

Selain itu, mengingat:
1. UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran;
2. AD ART PII 2019;
3. Surat Keputusan PP PII No 25/KPP-PII/II/2019 tertanggal 28 Februari 2019 tentang Penetapan Majelis Penilai BKTI periode 2018-2021.
Keputusan ini diterbitkan dengan memperhatikan Surat Keterangan Uji Kompetensi No A001–79/MP-BKTI-PII/VIII/2021 tertanggal 20 Agustus 2021.(*)