Pemuda Bunuh Pacarnya yang Tertidur setelah Berhubungan, Anggap Korban Sudah Dihamili Pria Lain
Seorang remaja bernama Dewi Astutik (19) ditemukan tewas di tanggul Sungai Wulan, Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Demak.
Tersangka, kata dia, dibekuk pada Senin (9/8/2021).
Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, lanjut Rozi, pencabulan itu terjadi hanya sekali.
"Makanya orang tua korban mau langsung nikahkan anaknya dengan tersangka," imbuhnya.
Baca juga: 3 Hari Tak Beri Kabar, Teman yang Penasaran Temukan Wanita 26 Tahun Sudah Kaku di Tempat Tidur
Tapi setelah bertahun-tahun, tersangka tidak memenuhi janjinya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
(Tribun Jateng/Muhammad Yunan Setiawan)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ingkar Janji Tak Kunjung Nikahi Sang Pacar, Anak Muda asal Nalumsari Jepara Dibekuk Polisi dan judul Huda Demak Bunuh Pacar di Hotel Kudus, Kesal Baru Pacaran 4 Bulan Korban Sudah Hamil 6 Bulan