Pemuda Bunuh Pacarnya yang Tertidur setelah Berhubungan, Anggap Korban Sudah Dihamili Pria Lain

Seorang remaja bernama Dewi Astutik (19) ditemukan tewas di tanggul Sungai Wulan, Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Demak.

Editor: Ifa Nabila
indianexpress.com
Ilustrasi jenazah. Seorang remaja bernama Dewi Astutik (19) ditemukan tewas di tanggul Sungai Wulan, Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Demak. 

Tersangka ditangkap di Desa Wonorejo, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak," kata dia.

Pelaku mengakui sudah merencanakan aksi pembuhunuhan itu.

Huda nekat menghabisi nyawa sang kekasih karena mengetahui korban hamil 6 bulan.

Padahal mereka baru pacaran 4 bulan. Pelaku naik pitam karena cemburu.

Aksi Huda dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Pemuda Hamili Pacar

Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Seorang pemuda bernama Dani (23) nekat melakukan pencabulan terhadap pacarnya, R (18).

Setelah mencabuli korban, Dani berjanji akan menikahi R.

Baca juga: Tak Hanya Hamili Seorang Wanita, Pria Ini Juga Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Namun, warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari itu tak kunjung memenuhi janjinya.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, tersangka pada 2018 telah mencabuli pacarnya di rumah korban.

Kejadian itu diketahui oleh keluarga korban.

Keluarga korban dan keluarga tersangka sepakat menikahkah korban dan tersangka.

Baca juga: Bocah 6 Tahun Saksikan Ayah Ditembak Selingkuhan Ibunya: Biasa Panggil Pelaku Om Roni

Namun sampai saat ini korban dibiarkan begitu saja dan pelaku tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima kemudian melapor ke Polres Jepara," terang Rozi, Jumat (13/8/2021).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved