Pemuda Bunuh Pacarnya yang Tertidur setelah Berhubungan, Anggap Korban Sudah Dihamili Pria Lain

Seorang remaja bernama Dewi Astutik (19) ditemukan tewas di tanggul Sungai Wulan, Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Demak.

Editor: Ifa Nabila
indianexpress.com
Ilustrasi jenazah. Seorang remaja bernama Dewi Astutik (19) ditemukan tewas di tanggul Sungai Wulan, Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Demak. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Temuan jenazah terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Seorang remaja bernama DA (19) ditemukan tewas di tanggul Sungai Wulan, Desa Mijen, Kecamatan Mijen.

Yakni pada Senin (16/8/2021).

Baca juga: Mayat Anak dan Istri Kontraktor Ditemukan dalam Mobil Alphard, Pembunuh Kemungkinan Orang Dekat

Kasus pembunuhan itu akhirnya terungkap.

DA ternyata dibunuh oleh pacarnya sendiri yang bernama Huda Rohman (20).

Kepolisian Resor Demak berhasil menangkap aktor di balik aksi sadis itu.

Warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak yang melakukan pembunuhan terhadap pacarnya.

Baca juga: Pura-pura Mati saat Ditembak Pacar Istri di Depan Anaknya, Pria Ini Bisa Selamat

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, sebelum membuang mayat korban di tanggul, pelaku sudah terlebih dahulu menghabisi nyawa korban di Hotel Java, Kudus.

"Modus pelaku itu karena merasa cemburu melihat korban sering pergi bersama pria lain," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (19/8/2021).

Ia menuturkan pelaku mengaku kesal dengan pacarnya DA (19), karena dianggap telah selingkuh.

Pada malam hari sebelum kejadian, Minggu (15/8/2021), pelaku menggunakan mobil mengajak korban ke Hotel Java di wilayah Kabupaten Kudus.

Baca juga: Gadis 17 Tahun Tewas Terbungkus Kardus dan Karung Ditali Rafia, Diduga Dibunuh Pacar

Sesampainya di hotel pukul 21.30 Wib, pelaku dan korban melakukan hubungan intim sebanyak dua kali sampai tertidur.

Selanjutnya pukul 03.00 WIB pelaku bangun dan menjalankan niatnya dengan menjerat leher korban dengan tali jumper milik pelaku saat korban masih tidur sampai lemas tidak bergerak.

Pelaku selanjutnya membawa korban ke dalam mobil dan membuangnya di tanggul Sungai Wulan.

"Pelaku berhasil diketahui 1x24 jam berdasarkan penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Demak, hasilnya mengarah ke HR ini.

Tersangka ditangkap di Desa Wonorejo, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak," kata dia.

Pelaku mengakui sudah merencanakan aksi pembuhunuhan itu.

Huda nekat menghabisi nyawa sang kekasih karena mengetahui korban hamil 6 bulan.

Padahal mereka baru pacaran 4 bulan. Pelaku naik pitam karena cemburu.

Aksi Huda dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Pemuda Hamili Pacar

Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Seorang pemuda bernama Dani (23) nekat melakukan pencabulan terhadap pacarnya, R (18).

Setelah mencabuli korban, Dani berjanji akan menikahi R.

Baca juga: Tak Hanya Hamili Seorang Wanita, Pria Ini Juga Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Namun, warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari itu tak kunjung memenuhi janjinya.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, tersangka pada 2018 telah mencabuli pacarnya di rumah korban.

Kejadian itu diketahui oleh keluarga korban.

Keluarga korban dan keluarga tersangka sepakat menikahkah korban dan tersangka.

Baca juga: Bocah 6 Tahun Saksikan Ayah Ditembak Selingkuhan Ibunya: Biasa Panggil Pelaku Om Roni

Namun sampai saat ini korban dibiarkan begitu saja dan pelaku tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima kemudian melapor ke Polres Jepara," terang Rozi, Jumat (13/8/2021).

Tersangka, kata dia, dibekuk pada Senin (9/8/2021).

Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, lanjut Rozi, pencabulan itu terjadi hanya sekali.

"Makanya orang tua korban mau langsung nikahkan anaknya dengan tersangka," imbuhnya.

Baca juga: 3 Hari Tak Beri Kabar, Teman yang Penasaran Temukan Wanita 26 Tahun Sudah Kaku di Tempat Tidur

Tapi setelah bertahun-tahun, tersangka tidak memenuhi janjinya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun  2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

(Tribun Jateng/Muhammad Yunan Setiawan)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ingkar Janji Tak Kunjung Nikahi Sang Pacar, Anak Muda asal Nalumsari Jepara Dibekuk Polisi dan judul Huda Demak Bunuh Pacar di Hotel Kudus, Kesal Baru Pacaran 4 Bulan Korban Sudah Hamil 6 Bulan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved